Revisi Perdasus DBH BP Migas Masuk Propemperda Tahun Ini

0
Anggota DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–DPR Papua Barat akan mengusulkan empat rancangan produk hukum yang akan dibahas dalam program  pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun ini.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun mengatakan, Bapemperda sudah menyusun jadwal terkait tahapan-tahapan pembahasan rancangan Perdasi dan Perdasus, namun karena keterlambatan penyerahan DPA dan lain-lain sehingga kegiatan kedewanan semua masih terhambat.
“Setelah selesai reses ini kami dari Bampemperda akan coba untuk melihat atau merevisi kembali jadwal. Untuk melihat kembali skala-skala prioritas dari produk daerah mana yang menjadi urgen untuk dijadikan skala prioritas dalam pembahasan yang masuk dalam Prolegda nanti,” ungkap Syamsudin saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (23/4/2021).
Menurutnya, pembahasan Perdasi dan Perdasus menyesuaikan dengan anggaran yang telah dialokasikan, yang setiap tahunnya DPR Papua Barat harus  mengusulkan 10 produk hukum inisiatif dewan, namun karena refocusing anggaran tahun ini, sehingga hanya empat rancangan Perdasi dan Perdasus yang di usulkan dewan.
“Untuk empat produk hukum tersebut kami sendiri belum tau, tapi jelasnya akan dilihat mana yang lebih urgen dan masuk skala prioritas, namun salah satu produk hukum yang pastinya masuk dalam Propemperda tahun 2021 adalah Revisi Perdasus Nomor 3 tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil BP Migas antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Kata dia, dimana ada poin-poin dalam DBH Migas  akan ditinjau kembali, karena di tingkat pemerintah kabupaten mereka mengalami sedikit kesulitan didalam penggunaan anggaran tersebut.Seknun menjelaskan dimana semua itu terkait mekanisme penggunaan anggaran DBH Mingas, dimana ada beberapa pasal didalamnya yang tidak memberikan ruang kepala kepala daerah (bupati) untuk bisa menggunakan anggaran itu dengan baik.
Ditambahkan Seknun, dimana anggaran DBH Mingas ini tidak diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur. Sedangkan  di kabupaten-kabupaten penerima DBH Migas ini perlu ada pembangunan infrastruktur. Sedangkan di dalam pasal itu tidak tercantum.
“Sehingga pemerintah daerah di tingkat kabupaten mereka mengalami kesulitan untuk penggunaan anggaran tersebut, sehingga ada beberapa kabupaten yang menyurat kepada kami DPR Provinsi, sehingga kami pastikan itu akan masuk dalam Prolegda untuk dibahas pada tahun ini,” pungkas Seknun.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.