Pengundian/Penetapan Nomor Urut, Sius Dowansiba-Mozes Rudi Timisela 1, Hermus Indou-Edi Budoyo 2

0
KPU Manokwari menggelar pengundian/penetapan nomor urut dan penandatangan pakta integritas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari tahun 2020, Rabu (24/9/2020) di aula KPU. Pasangan SMART mendapat nomor urut 1, sedangkan pasangan HEBO nomor urut 2. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– KPU Manokwari menggelar pengundian/penetapan nomor urut dan penandatangan pakta integritas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari tahun 2020, Rabu (24/9/2020) di aula kantor KPU.
Dalam agenda itu, dihadiri dua kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu, serta tim sukses. KPU tetap berlakukan protokol kesehatan secara ketat. Saat pengundian nomor urut yang dipandu oleh Anggota Komisioner Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Aplena Alfonsina L Rumaikeuw.
Pengambilan nomor urut dimulai dari masing-masing wakil dari pasangan calon untuk menetapkan siapa yang memiliki kesempatan pertama  untuk pengambilan nomor urut. Pasangan Hermus Indou-Edi Budoyo (HEBO) mendapat kesempatan pertama untuk pengambilan nomor urut, sedangkan pasangan Sius Dowansiba-Mozes Rudi Timisela (SMART) kesempatan ke dua.
Dalam penarikan undian dilakukan oleh calon bupati, Hermus mendapat kesempatan pertama dan Sius mendapat kesempatan kedua.  Usai pengambilan pasangan calon membuka nomor bersama-sama, HEBO mendapat nomor 2 dan SMART mendapat nomor urut 1. Dengan pencabutan nomor urut  maka dinyatakan sah pasangan SMART nomor urut 1 dan pasangan HEBO nomor urut 2.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan pakta integritas, yang sebelum melakukan penandatangan  kedua pasangan calon membacakan pakta integritas. Pakta integritas berisi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Berikut bunyinya:

“Kami calon Bupati dan Wakil Bupati  Manokwari tahun 2020 dengan ini menyatakan:”
  1. Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020.
  3. Menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. (aa)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.