MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyerahkan bantuan subsidi upah (BSU) secara simbolis kepada beberapa perwakilan masyarakat di Manokwari, Selasa (15/9/2020).
Gubernur mengatakan, adanya pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah akibat Covid-19 ini, ada banyak perusahaan yang merumahkan karyanya hingga terjadi PHK (Pemutusan Hubuungan Kerja) terhadap para pekerja di perusahaan menengah dan perusahaan kecil.
“Sehingga pemerintah telah mengucurkan dana stimulus ekonomi, dan ada bantuan sosial tunai (bansos tunai) yang diberikan kepada perusahaan atau karyawan yang masih aktif membayar BPJS Jamsostek di Papua Barat sebanyak 22.776 orang, dengan keseluruhannya senilai Rp 27.331 miliar,” ujar Dominggus dalam sambutannya.
Sedangkan di Kabupaten Manokwari karyawan yang masih aktif BPJS Jamsosteknya ada 6.601 orang, dengan nilai Rp 7.921 miliar. Terhitung sejak 24 Agustus 2020, kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, setiap karyawan mendapat Rp 600 ribu per bulan, dan diserahkan hari ini tahap pertama untuk 2 bulan Agustus dan September Rp 1.2 juta.
Bantuan subsidi ini, kata Gubernur, diberikan selama 4 bulan saja, Agustus – November 2020, kepada karyawan yang aktif membayar BPJS Jamsostek sampai bulan Juni 2020, tahap kedua Oktober – November akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Menurutnya, bagi penerima bantuan subsidi syaratnya tentu harus Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020, dan upah yang diterima dibawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank yang aktif.
Untuk mekanismenya, setiap karyawan yang aktif membayar BPJS Jamsostek mendapatkan dana subsidi sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan, yang terhitung sejak 24 Agustus 2020 kucuran dana dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan.
“Uang yang akan ditransfer setiap dua bulan sekali sebanyak Rp 1.2 juta, diberikan bantuan subsidi sebanyak Rp 2.4 juta langsung tunai dan jumlahnya tidak kecil selama 4 bulan, Namun, akan di berikan secara bertahap sebanyak 2 kali. Ini merupakan reward dari pemerintah pusat kepada pekerja dan perusahaan yang rajin membayar iurannya Jamsostek, penyerahan diberikan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek yang upahnya dibawa Rp 5 juta,” tuturnya.
“Saya berharap kepada para pekerja yang telah melaporkan rekening ke BPJS Jamsostek dan belum mendapatkan dana bantuan subsidi, agar bersabar menunggu, karena persyaratan klasifikasi penerima bantuan sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia ,” tutupnya.(aa)