MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Papua Barat melakukan pengambilan sumpah janji setia kewarganegaraan Republik Indonesia kepada warga Turki Tunc Yavuzdogan.
Pengambilan sumpah dihadiri pejabat eselon II Kanwil Hukum dan HAM, pimpinan kantor Imigrasi Papua Barat, catatan sipil serta tamu undangan lainnya. Pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat. Proses pengambilan sumpah berjalan lancar dan penuh hikmat hingga selesai.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat Anthonius Ayorbaba mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3/PWI tahun 2020 tentang pengabulan permohonan kewarganegaraan republik Indonesia, namun sebelum menjadi Warga Negara Indonesia harus memenuhi lima syarat berdasarkan UU 12/2016 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
Lima syarat itu, pertama telah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Kedua pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, ketiga sehat jasmani dan rohani. Syarat keempat dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. “Dan yang terakhir tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih,” jelas Anthonius Ayorbaba saat pengambilan sumpah janji di aula Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Senin (31/8/2020).
Kata Anthonius, dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak boleh menjadi berkewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap dan membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Menurut Kakanwil, bila syarat sudah terpenuhi, masih ada proses verifikasi oleh Kanwil pemohon. Pemohon akan di panggil untuk dilakukan verifikasi berkas dan wawancara secara langsung oleh kakanwil bersama capil, pihak kepolisian dan keimigrasian, dan dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tentang kelengkapan berkas asli wawancara terkait maksud dan tujuan serta visi dan misi pemohon menjadi warga negara Indonesia.
Hasil verifikasi ini akan dilaporkan ke Ditjen AHU untuk kemudian ditindaklanjuti ke sekretariat Negara, tidak hanya di situ masih ada proses panjang yang dilakukan oleh Badan intelijen Negara untuk memastikan kebenaran data asal-usul pemohon. “Hal ini dilakukan demi keamanan Negara, sehingga jauh dari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini bisa melalui proses panjang kurang lebih 1 tahun sehingga akhirnya pemohon kewarganegaraan Tunc Yavuzdogan dapat dikabulkan menjadi warga Negara Indonesia,” jelasnya.
Anthonius memyampaikan sesuai UU tentang Kewarganegaraan RI, paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan Presiden yang dikirim kepada pemohon, maka pihaknya akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau janji dihadapan pejabat yang ditunjuk atas nama menteri. “Dengan diterimanya surat keputusan dari Presiden RI tentang pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada saudara sumpah atau janji setia yang telah di ucapkan merupakan janji seseorang yang telah resmi menjadi warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan sebelumnya. Warga Negara sebagai subjek hukum, memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, ” ucapnya.
Ia berharap Tunc agar dapat segera turut serta dalam membangun dan mengabdi kepada Negara Republik Indonesia melalui karya-karya nyata demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. “Segeralah menyesuaikan diri dengan kearifan lokal, adat dan budaya yang ada di Indonesia, khususnya di Tanah Papua. Taatilah peraturan dan adat istiadat yang berlaku dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Anthonius menegaskan dengan posisi Tunc sebagai Presiden Direktur Papua Explorers Dive Resort agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, memberikan pelatihan bagi masyarakat lokal, sehingga masyarakat dapat diberdayakan dan memiliki pengetahuan baru atas apa yang kembangkan sesuai pekerjaan Tunc. “Dan juga diharapkan dapat menjaga kelestarian alam Papua dan dapat berkontribusi bagi pembangunan di tanah Papua,” tegasnya.
Usai mengucapkan sumpah janji setia sesuai dengan UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 17 Tunc wajib untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasiannya dalam waktu paling lambat 14 hari kerja kepada Kantor imigrasi kelas 2 TPI Sorong, sesuai tempat tinggal dan kedudukannya. “Setelah itu melaporkan diri kepada kantor kedutaan besar Negara sebelumnya yaitu Turki, sehingga seluruh rangkaian proses diperolehnya kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saudara menjadi lengkap,” tutupnya.(aa)