JAKARTA,KLIKPAPUA.COM–Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri), menetapkan sepuluh zona integritas (ZI). Hal itu disampaikan, Pelaksana Tugas Kepala BPP Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si saat menandatangani piagam ZI di lingkup BPP Kemendagri, Kamis (23/4/2020).
Penandatanganan ini dihadiri secara terbatas oleh Sekretaris Badan, Kepala Pusat Litbang, dan penanggung jawab ZI. “Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen BPP Kemendagri, dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi, dan memberikan pelayanan terbaik. Selain itu, upaya ini sebagai bagian dari langkah mewujudkan reformasi birokrasi,” kata Fatoni.
Ia melanjutkan, sepuluh ZI tersebar di unit kerja BPP Kemendagri, baik pada Bagian Sekretariat Badan, maupun Pusat Litbang. Pada Bagian Sekretariat Badan, ZI ditempatkan di Bagian Perencanaan, Bagian Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Sistem dan Prosedur Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil (PJKSE).
Sementara enam zona lainnya tersebar di empat Pusat Litbang, di antaranya;
1). Bidang Otonomi Daerah, Pusat Litbang Otonomi Daerah, Politik dan Pemerintahan Umum.
2). Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Kependudukan, dan Pemerintahan Desa.
3). Bidang Urusan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah.
4). Bidang Pengembangan Inovasi Daerah, Pusat Litbang Inovasi Daerah.
5). Bidang Sumber Daya Manusia, Pusat Litbang Inovasi Daerah.
6). Bidang Kelembagaan dan Ketatalaksanaan, Pusat Litbang Inovasi Daerah.
Agus Fatoni berharap, unit kerja BPP Kemendagri dapat memberikan kinerja yang maksimal, sehingga dapat mewujudkan ZI secara menyeluruh. ”BPP Kemendagri akan berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Untuk mempermudah terciptanya ZI, Mendagri sendiri telah menerbitkan keputusan No 061-318 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Kemendagri Tahun 2020. “Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menyeragamkan pemahaman dan tindakan, dalam membangun ZI.
Guna memacu tercapainya ZI yang berkualitas, setiap kementerian termasuk Kemendagri memiliki tim penilai internal (TPI). Sesuai namanya, TPI ini bertugas menilai satuan kerja dalam memperoleh predikat menuju WBK atau WBBM. Sementara itu, penilaian skala nasional dilakukan oleh tim penilai nasional (TPN) yang dibentuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” jelasnya.
Penilaian yang dilakukan meliputi dua aspek, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Kedua komponen tersebut memiliki bobot skornya masing-masing. Adapun komponen pengungkit meliputi beberapa bidang, di antaranya manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan komponen hasil, yakni berupa terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (rls/bm)