MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Nomor 188.5/405 terkait larangan berpergian keluar dari Kabupaten Manokwari, harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Sekda Kabupaten Manokwari Aljabar Makatita saat ditemui wartawan usai launcing tempat pencucian tangan di Pasar Wosi, Senin (30/3/2020) mengatakan dengan dikeluarkannya instruksi Bupati tersebut diharapkan hal ini dapat disikapi dengan baik.
Sekda mengajak masyarakat untuk memahami kurangnya peralatan medis dan tenaga medis yang dimiliki daerah ini, sehingga masyarakat harus mematuhi instruksi yang sudah dikeluarkan.
“Karena kita tidak bisa menutup pelabuhan atau bandara karena itu merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi, secara prosedur Pemerintah Kabupaten Manokwari sudah menempuh itu,” ungkap Sekda .
Ditambahnya adanya pernyataan Gubernur tentang peningkatan status dari siaga menjadi tanggap terkait Covid-19 ini makanya Bupati Manokwari mengeluarkan larangan berpergian keluar dari Kabupaten Manokwari.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan saat ini jangan terlalu banyak teori, karena dalam keadaan seperti ini yang dibutuhkan adalah ketegasan. “Butuh keberanian kita bagaimana menyelamatkan kita punya warga saat ini, “ tegas Sekda.
Menurutnya semua itu harus disikapi dengan baik. “Sudah tidak usah komentar yang macam-macam, nanti kelaparan lah nanti seperti inilah, daripada besok kita semua kena dan tidak ada yang mengantar satu dan lain kekuburan,“ pungkasnya.(aa/bm)