Masyakarat Diminta Patuhi Surat Edaran untuk Aktifitas Sehari-hari

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM–  Pemerintah Kabupaten Manokwari kembali mengeluarkan surat edaran pertanggal 27 maret 2020 nomor: 510/402 tentang upaya pencegahan Covid-19.
Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan saat ditemui wartawan Sabtu (28/03/2020) mengatakan surat edaran tersebut sudah berjalan dan hari ini dilakukan sosialisasi. “Surat edaran pertama yang dikeluarkan itu ada kesalahan, namun untuk surat kedua ini sudah mendapat perbaikkan, sehingga sudah bisa diterapkan untuk semua,” kata Bupati.
Perubahan surat pertama terhadap surat edaran kedua ini  terdapat pada poin tujuh yang menyatakan apa bila pelaku usaha yang tidak menyediakan  tempat duduk sesuai atur pemerintah (social distancing) jaga jarak maka menyarankan kepada pembeli makan lebih baik dibungkus  dan makan di rumah masing-masing.
Lanjut Demas bilamana nantinya ditemukan ada yang melanggar maka ada konsekuensinya, karena itu sama saja sudah melawan, sehingga ada konsekuensi hukum yang diberikan.
Menurut Demas untuk menertibkan semua itu pihak Satpol PP akan diturunkan untuk melakukan patroli. “Namun bukan hanya satpol saja melainkan pihak kepolisian  akan ambil langkah, tidak ada pertemuan , tidak ada kerumunan lagi, sampai didapat maka akan diusir keluar, atau dibubarkan, “ tegasnya. (aa/bm)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.