RANSIKI,KLIKPAPUA.com–Dalam upaya peningkatan mutu layanan, sebagai mitra kerja strategis BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan melakukan rapat koordinasi, guna memastikan proses pelaksanaan akreditasi sesuai aturan Kementerian Kesehatan, yang mana telah menetapkan batas waktu pendaftaran survei akreditasi bagi rumah sakit pada 31 Januari 2024.
Setiap rumah sakit yang belum mendaftar diharapkan segera menyelesaikan persyaratan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Keputusan terkait tenggat waktu pendaftaran penyelenggaraan akreditasi bagi rumah sakit itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1048 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas, dan Klinik, serta Pelaporan Indikator Nasional Mutu bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik.
Kepala BPJS Kesehatan Manokwari Selatan, Tonny Wattimena dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah dan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Elia Waran Selasa (23/1/2024), menuturkan, akreditasi penting bagi rumah sakit sebagai bentuk pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit.
Akreditasi ini pun wajib bagi setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
Tonny menyampaikan bahwa sertifikat akreditasi merupakan salah satu syarat kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Untuk itu, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan dapat memenuhi syarat pendaftaran serta mengajukan survei akreditasi sebelum 31 Januari 2024.
Relaksasi akan diberikan kepada rumah sakit jika mengalami kendala survei akreditasi dengan membuat komitmen mutu dengan tetap mendaftar survei akreditasi RS melalui aplikasi SINAR.
“Kami dorong Rumah Sakit agar bisa lebih cepat dari tenggat waktu. Kami BPJS Kesehatan pun berharap kerja sama dengan rumah sakit tetap berkesinambungan, karena sejauh ini rujukan pasien yang sudah rutin berobat di Rumah Sakit Elia Waran sangat membantu peserta JKN,” tuturnya.(rls/red)