RSUD Bintuni Gelar Stakeholder Meeting, Dibuka Wabup

0
KLIKPAPUA,BINTUNI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk  Bintuni, menggelar kegiatan stakeholder meeting di Hotel Steenkol, Km. 4, Distrik Bintuni, Sabtu (4/5/2019).
Ini dilakulan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah itu.
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, membahas terkait sosialisasi perlindungan hak kesehatan masyarakat Bintuni pada pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan rencana pengembangan RSUD Teluk Bintuni.
Dimana tujuan dilaksanakannya meeting  itu yakni  untuk mencapai kesepahaman antara rumah sakit dan pemangku kepentingan serta masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni, guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Serta terakomodirnya seluruh masyarakat di daerah tersebut khususnya Orang Asli Papua (OAP) ke dalam program JKN.
Dalam sambutannya Wabup mengatakan, pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya.
“Pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh potensi bangsa indonesia baik pemerintah, masyarakat, maupun swasta,” katanya.
Dikatakan Wabup, berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 20 bahwa rumah sakit publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan pasal 48 dimana pembiayaan Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan rumah sakit, anggaran pemerintah, subsidi pemerintah, anggaran pemerintah daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan perundang – undangan.
Mengacu pada Undang-Undang tersebut maka pada bulan desember tahun 2017 RSUD Teluk Bintuni telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD ) secara penuh.
Wabup mengungkapkan dalam mewujudkan pembangunan kesehatan untuk menciptakan masyarakat Bintuni yang sehat dan untuk melindungi hak sehat masyarakat Bintuni, pemda sudah menunjukan komitmennya dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda ) kedalam program JKN-KIS dengan melakukan MoU/ penandatanganan nota kesepahamam. Serta melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Manokwari dengan menambah kepesertaan yang di tanggung oleh Pemerintah Daerah Teluk Bintuni (Jamkesda) dari tahun 2017 s/d 2019 sebanyak 8.925 Jiwa.
Pasalnya, hal ini diharapkan mampu mendorong pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia yang secara nasional sudah terlaksana pada 1 Januari tahun 2019.
Dia mengatakan disamping tingkat penggunaan kartu JKN-KIS yang masih rendah, persoalan yang sering terjadi ketika masyarakat menggunakan JKN-KIS yaitu, masyarakat sering salah mengunjungi fasilitas kesehatan dan tidak mengikuti alur pelayanan yang sesuai.
“Oleh karena itu saya mohon bantuan dari semua stakeholder untuk bersama mengedukasi masyarakat dalam hal penggunaan JKN-KIS dan alur pelayanan kesehatan,” katanya.
Menurut Wabup kebijakan pelayanan kesehatan bebas biaya yang telah berjalan sejak tahun 2005 dimana sebelum Program JKN itu ada menjadi salah satu hambatan untuk mendorong masyarakat ikut berperan aktif dalam program JKN-KIS dimaksud. Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat yang belum mempunyai Jaminan Kesehatan di harapkan dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan khusus masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat Bintuni yang kurang mampu dapat memanfaatkan Jaminan Kesehatan yang di tanggung oleh Pemerintah Daerah.
Untuk itu, ia menyarankan penertiban administrasi pelayanan kesehatan khususnya penggunaan kartu JKN perlu dilakukan. Hal ini semata -mata dilakukan guna melindungi hak sehat masyarakat yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni agar masyarakat bintuni memperoleh pelayanan kesehatan secara maksimal.
Sementara dari segi regulasi pemda telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum RSUD. Diharapkan bisa memperkuat pelayanan kesehatan di rumah sakit, serta untuk mengantisipasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan bebas biaya oleh orang atau masyarakat yang bukan penduduk Bintuni, dengan tetap memperhatikan pelayanan kesehatan bebas biaya bagi penduduk Bintuni.
Dia menambahkan, pelayanan kesehatan tidak mungkin dapat berjalan dengan baik hanya dengan mengandalkan satu unit teknis seperti RSUD saja tanpa didukung oleh sektor -sektor terkait dan dukungan dari seluruh komponen masyarakat.
“Untuk itu dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan suatu masukan dari seluruh komponen yang ada guna tercapainya kesepahaman dan sinergitas antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam mensukseskan pembangunan dibidang kesehatan demi terwujudnya Kabupaten Teluk Bintuni yang Maju, Produktif dan Berdaya Saing,” pungkasnya. /Arif Triyanto


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.