KLIKPAPUA.COM, JAYAPURA – Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak hukum yang menjamin seorang penemu atau pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara material maupun imaterial atas karya yang dihasilkan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Papua, Max Wambrauw, usai menyerahkan dokumen HKI berupa sertifikat hak cipta kepada Wakapolda Papua, Yakobus Marjuki di kediamannya, Selasa (28/5/2019).
Dijelaskan Max Wambrauw ,Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua, HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri.
Pada kesempatan kali ini, piihaknya menyerahkan dokumen Hak Cipta kepada Wakapolda karena telah mendaftarkan hasil karyanya berupa karya batik dengan motif ciri khas Papua pada prosedur pendaftaran HKI dalam bentuk hak cipta.
Max Wambrauw menjelaskan, ini sangat penting karena tanpa registrasi hak cipta ke badan hukum resmi, sampai kapanpun karya akan dianggap sebagai properti umum dan dapat digunakan atau diperbanyak semaunya orang lain tanpa aturan yang jelas, sehingga ahirnya akan merugi secara material dan imaterial.
Harap Max Wambrauw, semua karya cipta harus didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum. “Jangan sampai ketika hasil karya kita, orang lain mengambilnya dan mendaftarkan sebagai karya ciptanya, maka kita harus banyak mengeluarkan dana yang besar untuk mendapatkan kembali hak cipta kita,” ujar Max Wambrauw.
Dikatakan Wambrauw, waktu berjalan, karya cipta ukiran pada batik ini kiranya memotivasi orang Muda Papua agar terus Melukis dan berkembang menghasilakan karya seni. Kata dia, di Papua ini unik banyak sekali potensi anak Papua dalam seni ukir dan karya cipta yang lain.
“Karya cipta sudah ada, dalam menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX batik ini bisa menjadi salah satu ikon dan dikenakan peserta PON di Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Yakobus Marjuki Wakapolda Papua mengaku, berani menciptakan motif Papua ini dan siap bersaing dengan batik-batik lainnya. “Kita punya kopetensi pengukir, seni lukis dan seni tulis,ini yang kita tojolkan di dalam batik ini,” kata Marjuki didampingi isteri dan anaknya.
Alasan dari didaftarkannya karya cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Marjuki menjelaskan agar orang yang memakai batik ini ada rasa kenyamanan dan kebanggaan. “Legalitasnya ada, kualitasnya terjamin, maka perlu saya daftarkan sebagai hak paten, itu motivasi saya,” ujarnya.
Sementara proses pengerjaan batik itu, Yakobus mengatakan, dikerjakan dilingkungannya di daerah Jogjakarta. Kata dia, di sana banyak ahli-ahli tulis dan lukis yang memang keterampilan khusus yang dimiliki seseorang untuk membatik.
Ia sendiri mengatakan pembuatannya memang tidak muda, karena memerlukan keterampilan khusus yaitu melukis, baik hewan, orang, tumbuhan dituangkan ke dalam batik, disesuaikan dengan ciri khas Papua yang identik dengan tifa dan lainya.
Ke depan dirinya yakin akan memberdayakan masyarakat asli Papua, manakala mereka mau terampil, pada dasarnya dirinya ingin sekali menularkan ilmunya untuk Papua, sehingga akan tercipta seni-seni lukis yang bentuknya unik-unik lainnya.
“Orang kan selalu ingin tampil beda, tidak mau yang sama untuk itu, kita tonjolkan seni yang indah di dalam batik ini,” jelasnya.
Kemudian untuk harga dari batik ciri khas Papua tersebut kain sutra berkisar antara Rp 600.000 – Rp 2.500.000,-.
Turut hadir pada penyerahan, Kepala Bagian Program dan Humas, Hendrik Pagiling, Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI, Mulia Wari Sonny serta JFT dan JFU dilingkungan Kanwil Kemenkum HAM Papua.(rls)
Editor : Bustam