Usai Menenggak Miras, Kepala Kampung Titikai Tembak Teman Mabuknya

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Oknum Kepala Kampung Titikai Distrik Tuhiba berinisial JM (usia 24 tahun) menembak korbannya YM menggunakan Senjata Tabung Angin Kaliber 8 mm, pada Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 Pagi di Km 17 Kampung Titikai, Distrik Tuhiba.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr.Choiruddin Wachid,SIK,MM melalui Kepala Satuan Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, Jumat (14/2023) mengatakan, JM menembak warganya YM dalam keadaan mabuk, usai mereka berdua berpesta miras bersama lima orang rekan lainya sejak Rabu Pukul 23.00 WIT hingga Kamis pukul 07.00 WIT.
“Karena sudah di pengaruhi miras terjadi adu mulut antara korban YM dengan Isterinya dan korban hendak ingin memukul isterinya sehingga isterinya berlari ke pelaku JM untuk meminta perlindungan,” kata kasatrekrim.
Melihat kejadian tersebut pelaku JM masuk kedalam rumahnya dan mengambil Senapan Tabung Kaliber 8 mm kemudian pelaku langsung menembak korban pada bagian bokong sebelah kiri tembus ke bagian depan dekat alat kelamin korban.
Selanjutnya korban di bawa oleh pihak keluarga ke RSUD Bintuni KM 07 untuk mendapatkan perawatan medis.
Tomi menjelaskan, usai mendapat laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku JM yang sempat melarikan diri, namun hingga 1 x 24 jam pelaku JM berhasil diamankan di Kampung Sibena 2 Kabupaten Teluk Bintuni.
Dari penangkapan pelaku JM, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata tabung angin berukuran 8 mm, 6 peluru senjata tabung angin berukuran 8 mm, dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dari pelaku JM setelah melakukan pengembangan.
Pelaku JM sudah diamankan ke Mapolres Teluk Bintuni untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku JM dijerat dengan pasal 354 ayat (1) subsidair pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 8 (delapan) tahun penjara dan terhadap kepemilikan senjata api rakitan menyerupai revolver, pelaku JM dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20  tahun penjara.
“Berkaitan dengan kepemilikan senjata api, Tim Resmob masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Tomi. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.