BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Tingkat kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni masih sangat rendah.
Menurut Inspektur Inspektorat Teluk Bintuni Richard Talakua Senin (14/6/2021), baru ada sekitar 50 pejabat dari kalangan eselon II dan III yang melaporkan LHKPN dari 236 wajib lapor. “Untuk LHKPN tahun 2020 sampai saat ini kita baru mencapai 37 persen dari wajib lapor 236 pejabat, data kita memang lebih banyak dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, yang wajib lapornya hanya eselon 2 dan 3, sementara di Teluk Bintuni kita mengajukan sampai eselon 4 yang mengakomodir pejabat di OPD maupun yang ada di Distrik,” ungkapnya.
Richard memastikan, tim APIP akan turun ke maning-masing OPD membantu pejabat yang wajib lapor ini untuk segera menginput Data LHKPN, sehingga Diharapkan awal bulan Juli LHKPN sudah bisa terakomodir.
Lambatnya penyampaian LHKPN ini kata Richard, salah satunya dikarenakan jaringan internet yang lambat. Meskipun demikian tim APIP akan mencoba mengambil langkah baik jangka pendek maupun panjang. “Untuk jangka pendek mungkin kami akan mendampingi wajib lapor untuk segera menyampaikan LHKPN, namun jangka panjang kita akan membuat regulasi menetapkan sanksi bagi seluruh pejabat termasuk wajib lapor yang tidak menyampaikan LHKPN” ujar Ricard lagi.
Menurutnya sanksi yang akan diberikan berkaitan dengan penahanan hak insentif mereka, administrasi kepegawaian seperti penundaan kenaikan pangkat atau menurunkan pangkat atau yang lebih ekstrem lagi akan diberhentikan dari jabatan. “Jadi ini nanti kita akan siapkan regulaisnya sesuai dengan kondisi daerah kedepan, karena ini berkaitan dengan sanksi maka kita akan buat dalam peraturan Bupati,” pungkasnya.(at)