Terduga Kasus Asusila, MN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Polres Teluk Bintuni resmi menetapkan MN terduga kasus tindak pidana asusila sebagai tersangka.

MN yang merupakan salah satu oknum pimpinan OPD di Bintuni ditetapkan sebagai tersangka sejak dikeluarkannya surat ketetapan nomor: S TAP/04/V/RES 1/2022/ Sat Reskrim tentang penetapan tersangka pada 24 Mei 2022.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, Jumat (27/5/2022) mengatakan, MN yang status awalnya sebagai saksi kini ditetapkan tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan pada 24 Mei 2022.

“Pada 24 Mei 2022 kita telah menetapkan MN sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara pada tanggal yang sama,” kata Tomi.
Pasalnya tindak lanjut dari kasus perkara tersebut, Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (27/5/2022) pukul 13:00 WIT (hari ini,red).

Dengan demikian maka tersangka akan dikenakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 289 KUHP dan pasal 294 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan.

“Untuk tahap satu akan dilakukan secepat mungkin, setelah berkas-berkas perkara lengkap kemudian kita akan kirim ke Kejaksaan Negeri Bintuni,” tuturnya.

Setelah adanya penetapan tersangka tersebut, pihaknya akan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Diketahui MN merupakan oknum kepala OPD pada Pemda Teluk Bintuni, ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap staf honorer TDW yang bekerja satu kantor dengannya. Atas perlakuan MN ini akhirnya ia dilaporkan kepada pihak Kepolisian. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.