Kabupaten Teluk Bintuni Pertahankan Predikat Opini WTP ke Enam Kali

0
BPK RI Perwakilan Papua Barat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw didampingi Ketua DPRD, Simon Dowansiba melalui Vicon, Selasa (30/6/2020). (Foto: Humas dan Protokol Setda Teluk Bintuni)
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM– Kabupaten Teluk Bintuni kembali berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke – 6 kali.  Sesuai rilis Humas dan Protokoler Setda Teluk Bintuni, Selasa (30/6/2020), kepastian kabupaten penghasil gas itu mendapat predikat opini WTP yang ke 6 kali secara berturut -turut, setelah BPK RI Perwakilan Papua Barat menyampaikan ke Bupati Petrus Kasihiw melalui Vidio Conference (Vicon) Selasa.
Dalam kegiatan vicon tersebut, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw didampingi Ketua DPRD, Simon Dowansiba. Turut hadir, PLT Sekda Frans N. Awak, Kepala BPKAD Herman Kayame dan beberapa Pimpinan OPD.
Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Arjuna Sakir, mengatakan, dalam rangka memenuhi amanat pasal 23 huruf (e) ayat 2 dan pasal 17 ayat 2, UU Nomor 15 Tahun 2014, diamana, BPK RI dapat melakukan konstitusionalnya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019 kepada DPR. “Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2019,” katanya.
Pemeriksaan ini kata Arjuna Sakir, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah Provisinsi Papua Barat dengan memperhatikan empat hal. Yakni pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, ke dua kecukupan ungkapan, ke tiga kepatuhan terhadap Perudang Undangan, dan ke empat efektifitas tim pengendalian interen.
Lebih lanjut, dijelaskan Arjuna Sakir, BPK telah memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019 dalam pembatasan kondisi pandemi Covid-19. Laporan keuangan atas laporan pemerintah daerah sehingga kini dapat  diserahkan kepada Ketua DPRD dan Bupati se-Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan hasil pemerikasaan BPK, sesuai dengan standar keuangan Negara dapat disimpulkan bahwa, penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019 telah sesuai sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis actual.
Pemeriksaan ini telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dengan material serta pelaksanaan program dan laporan keuangan tahun 2019 dan didukung dengan standar internal yang efektif. Dengan demikian, maka BPK RI menyimpulkan bahwa, opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019 sebagai berikut.
“Sebagai Kepala perwakilan BPK RI mengapresiasi kinerja dan komitmen seluruh pemerintah kabupaten/kota se- Papua Barat yang telah menerima hasil laporan BPK atas laporan keuangan tahun 2019, karena berhasil mempertahankan opini WTP,” katanya lagi.
Pasalnya, Opini ini bukan pemberian BPK tapi kewajiban pemerintah daerah. Dengan adanya opini ini, mencerminkan tata kelola keuangan kabupaten/kota yang telah menerima hasil pemeriksaan, yang menunjukan bahwa, penyajian keuangan sudah dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak terdapat kesalahan -kesalahan material yang terdampak.
Kabupaten yang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK diantaranya, Kabupaten Sorong opini WTP ke-7, Sorong Selatan opini WTP ke-7. Kabupaten Tambrauw opini WTP ke- 6, Kabupaten Maybrat opini WTP ke – 5. Kabupaten Fak -Fak opini WTP ke – 5, Kabupaten Teluk Bintuni opini WTP ke – 6 dan Kabupaten Teluk Wondama opini WTP ke -2. (at/bm)

Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.