Serahkan SK PNS Bagi Eks Honorer K2, Wabup Matret Tegaskan yang “Nakal” Dapat Sanksi

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop menyerahkan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Honorer Kategori Dua (K2) yang telah lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dalam kesempatan apel pagi gabungan di Halaman Kantor Bupati, SP 3, Distrik Manimeri, Jumat (19/3/2021).
Penyerahan SK ini merupakan penyerahan lanjutan kepada 588 CPNS eks Honorer K2, setelah sebelumnya Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw juga sempat menyerahkan pada Agustus 2020 lalu.
Wakil Bupati dalam arahannya ketika memimpin apel pagi menyampaikan ungkapan selamat kepada ASN kategori dua yang telah menerima SK setelah penantian sangat panjang. “Ada yang sudah tandatangan bupati ada yang belum, karena waktu pilkada kemarin Bupati di Jakarta, mungkin karena sibuk jadi ada yang sudah ditandatangani ada yang belum, jadi nanti diatur baik oleh kepala kepegawaian,” ujar Matret Kokop.
Wakil Bupati juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi CPNS K2 yang terlibat politik praktis pada Pemilukada tahun 2020.”Saya terus terang sampaikan untuk kita semua yang K2 (CPNS K2) yang nakal – nakal pasti ada sanksinya,  saya dapat info foto dan video…kasiaan ko bikin saya tidur di Jawa sampai saya tidak tahu naik pesawat goyang – goyang baru, tapi tidak papa itu pembinaan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan sebagai manusia biasa tidak akan dendam, namun ia berpesan kepada ASN untuk tidak melakukan hal itu kepada orang lain. “Kita sebagai manusia kita pasti punya fikiran, mudah mudahan tidak teringat, jangan bikin sama orang lain seperti itu, bikin dulu ko punya diri sendiri, apakah ko bisa atau tidak,” katanya lagi.
Terpisah Sekertaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni Rudi Herman Harjo usai apel mengatakan, SK PNS ini belum bisa disampaikan seluruhnya kepada pegawai yang bersangkutan, karena masih ada yang belum ditandatangani oleh Bupati. “Sesuai informasi pak wakil SK yang mereka terima yang sudah ditandatangani sebab kemarin ada beberapa kesibukan sehingga ada yang tertinggal,” ungkapnya.
Dikatakan SK PNS bagi eks Honorer K2 yang sudah ditandatangani sekitar 300 lebih dari jumlah seluruh 588 SK yang akan dibagikan.
Ia mengatakan tidak ada batas waktu penyerahan SK tersebut sebab masih ada ASN yang bekerja di daerah pedalaman. Hanya saja pembatasan waktu untuk kenaikan pangkat akan dilaksanakan pada Oktober sehingga diharapkan sebelum bulan itu dapat terakomodir secara keseluruhan. “Sebenarnya pengusulan di bulan April tapi karena terlambat kita usulkan di bulan Oktober,” pungkasnya. (at)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.