BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Sebanyak 138 orang tenaga guru kontrak lolos CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni akan kembali merekrut guru kontrak baru Tahun ajaran 2021/2022.
Plt.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni Albertus Anofa, di Bintuni, Jumat (20/8/2021), mengatakan untuk kontrak guru tahun ajaran 2020-2021 telah berakhir di Juni 2021, sehingga gajinya hanya dibayarkan sampai Juni 2021. “Untuk kontrak guru tahun ajaran 2020/2021, kita sudah bayar dari Januari sampai dengan Juni, saya sudah tandatangani gaji bulan Mei sampai berakhir. Itu berarti kontrak tahun ajaran 2020-2021 berakhir,” kata Anofa.
Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang membuka pendaftaran untuk guru kontrak tahun ajaran 2021-2022 dan sedang proses untuk kontrak yang baru bagi guru kontrak lama. “Dengan beralihnya tenaga kontrak ke CANS, maka guru bersangkutan akan digaji sesuai dengan Gaji CANS dan dengan sendirinya gaji kontrak gugur, Sementara untuk guru kontrak yang lain, kami sementara sedang godok, akan ada pengumuman Bupati, demikian juga SK nya nanti SKnya Bupati bukan kepala dinas,” jelas Anofa.
Ia menjelaskan Dikpora juga sedang mempersiapkan pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kontrak (P3K) bagi guru-guru, untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Mengingat jumlah guru kontrak telah berkurang. “Kuota guru kontrak tahun ajaran lalu sebanyak 450 orang dengan sendirinya berkurang. Oleh karena itu dinas sementara mempersiapkan lowongan kerja bagi tenaga Pegawai Pemerintah Deengan Perjanjian Kerja (P3K) yang kuotanya sebesar 548 orang di Teluk Bintuni,” ujarnya.
Terkait P3K, Anofa mengaku guru-guru yang akan mendaftar P3K, terkendala dengan status sertifikasi guru sebagai syarat untuk mendaftar. “Sesuai ketentuan yang diminta pusat kita di Teluk Bintuni tidak memenuhi syarat itu, Karena setiap guru setelah lulus sekolah harus mengikuti pendidikan profesi guru, maka dia baru dapat sertifikasi guru, disitu Baru bisa diangkat menjadi guru, apakah guru kontrak atau P3K,” katanya.
Terkait kendala ini, ia mengungkapkan gubernur Papua dan Papua Barat telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk memberikan kemudahan persyaratan dan mengakomodir guru kontrak daerah yang belum bersertifikasi untuk bisa mendaftar sebagai pegawai P3K.(dr)