RSUD Teluk Bintuni Dilaporkan ke Polisi,Diduga Membuang Limbah Medis ke TPA Sampah

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Diduga membuang limbah medis ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Komplek Tanah Merah, Distrik Bintuni, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Bintuni dilaporkan warga ke Polres Teluk Bintuni.

Hal ini diungkapkan Kapolres Teluk Bintuni Melalui Kasatreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Dijelaskan, berdasarkan kronologi kejadian, pada Bulan September 2023, Penyelidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa ada pihak yang membuang Limbah Medis ke TPA yang beralamat di Tanah Merah.

Kemudian Penyelidik mendatangi TPA dan menemukan satu kantong plastik yang belum terbakar dan berisi suntikan, kain kasa bekas, masker medis bekas, botol infus bekas dan beberapa bahan medis bekas lainnya.

“Dari hasil penyelidikan didapatkan keterangan bahwa limbah medis tersebut dibuang oleh mobil warna biru plat merah yang kemudian diketahui mobil tersebut adalah mobil pengangkut sampah milik RSUD Teluk Bintuni,” ujar Tomi.

Dijelaskan, saat ini pihaknya telah memanggil 6 orang saksi untuk dimintai keterangan, mereka di antaranya Plt Direktur Rumah Sakit Ferdinan Mangalik dan Sopir mobil pengangkut sampah.

“Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan, kemudian kami kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak Jumat (13/10/2023),” ujar Kasatreskrim.

Sesuai aturan, kasus pembuangan limbah medis ke TPA ini sudah masuk pada tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 103 Jo pasal 59 dan pasal 104 Jo pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Sementara itu, Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Bintuni, Ferdinan Mangalik yang dikonfirmasi mengenai hal ini menepis adanya pembuangan limbah medis RSUD ke TPA.

Pasalnya selama ini pihaknya membuang limbah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melakukan pembakaran menggunakan alat insenerator yang sudah tersedia di rumah sakit.

Namun ia mengatakan, jika hal itu terkait pembuangan limbah medis ke TPA bisa saja bukan rumah sakit melainkan masih ada beberapa puskesmas yang ada di wilayah SP hingga Kota Bintuni seperti Puskesmas Bintuni, Manimeri dan Puskesmas Muturi.

“Jadi Kami sudah punya SOP, saya juga tidak tau siapa yang melakukan, kalau ditanya itu saya juga bingung, karena kami juga punya alat pembakaran nya,” kata Mangalik, Senin (16/10/2023).

Namun ia mengaku bahwa selama ini sudah dimintai keterangan oleh pihak tim penyelidik, ia juga sudah mengonfirmasi kepada stafnya dan menurut keterangan staf tidak ada yang membuang limbah medis rumah sakit di TPA.

“Secara aturan tidak boleh dibuang di sana, tapi kalau penyelidikan polresnya seperti itu ya, saya juga tidak tau itu siapa, di sini kan ada Puskesmas Bintuni, Manimeri dan Muturi, kalau dibilang rumah sakit ya gak tau sumbernya dari mana,” ujarnya lagi.

Menanggapi pernyataan Plt Direktur RSUD, Kasatreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun kepada media ini mengatakan, tak ambil pusing dengan pernyataan Plt Direktur RSUD.

Menurutnya sah-sah saja jika rumah sakit menepis persoalan ini, namun ia meyakini sudah memiliki alat bukti yang kuat sehingga meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.(dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.