Ratusan Aparat Kampung di Bintuni Ikut Bimtek Edukasi Aplikasi Desain dan RAB

0
Ratusan Aparat kampung, Selasa (10/1/2023) mengikuti Bimbingan Teknis edukasi aplikasi desain dan RAB Kampung.
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Ratusan aparat kampung di Kabupaten Teluk Bintuni, yang terdiri dari kepala kampung, sekretaris, kaur perencanaan dan keuangan, Selasa (10/1/2023) mengikuti Bimbingan Teknis Edukasi Aplikasi Desain dan RAB kampung kerjasama dengan Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD) di aula Gereja Katolik Kilometer 3.
Ketua panitia kegiatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Agus Wiranto mengatakan, ada sebanyak 176 peserta dari 80 kampung di Teluk Bintuni mengikuti kegiatan yang akan dilaksanakan hingga Jumat (13/1/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A Zebua juga sempat memberikan materi.
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, melalui Kepala DPMK Abdul Haris Kaitam mengatakan, sesuai dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2015 desa atau kampung diberikan kesempatan yang besar mengurus kampungnya sendiri dan melaksanakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di kampung.
Selain itu, pemerintah kampung diharapkan untuk bisa lebih mendidik baik dalam bidang komunikasi, kependudukan, administrasi keuangan dan pembangunan kampung.
Dalam pelaksanaan pembangunan perlu ditingkatkan SDM perangkat kampung melalui kegiatan bimbingan teknis administrasi guna mempermudah aparat kampung dalam melaksanakan pembangunan dan mengerti aplikasi desain pembangunan kampung, sehingga aparat dapat mampu bersaing dalam pembangunan.
“Melalui pelatihan ini diharapkan dapat menunjukan pelaksanaan pembangunan kampung yang baik dari segi   perencanakan, penganggaran pelaksanaan pembangunan, administrasi pembangunan sesuai definisi masing-masing kampung dengan sumber pembiayaan kegiatan yang tepat dan benar,” kata Haris.
Kegiatan bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan penambahan pengetahuan dalam pembangunan kampung, termasuk membantu aparat kampung dalam melaksanakan pembangunan kampung yang lebih mendidik yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2015.
Untuk itu kepala kampung dan aparat lainya harus bekerja sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan agar terhindar dari hukum, sehingga pembangunan kampung dapat sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2015. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.