BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Rencana Pembangunan Kawasan Industri di Teluk Bintuni tujuannya untuk mewujudkan pengembangan industri methanol dan turunannya termasuk pembangunan Petrokimia di lahan 2.112 Ha di Kampung Onar Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni
Kawasan Industri ini bukan proyek daerah (Kabupaten Teluk Bintuni /Provinsi Papua Barat) tapi merupakan salah satu proyek strategis prioritas Nasional sebagai bagian dari Major Project yang diharapkan dapat operasional pada triwulan III Tahun 2024.
Proyek Strategis Prioritas Nasional Kawasan Industri Teluk Bintuni telah dirancang mulai tahun 2013 sebagaimana di amanat pada RPJMN 2014 – 2019, yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 (sebagaimana diatur dalam Perpres 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN 2020-2024).
Penetapan Lokasi Kawasan Industri Teluk Bintuni dilakukan berdasarkan hasil survei terpadu yang dimotori dan dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian, Bappenas, Sucopindo dan termasuk di dalamnya PT. Pupuk Indonesia, dan telah dimuat secara lengkap dalam Dokumen Fisibility Study (FS) yang telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek analisa terkait dengan sarana dan prasarana pendukung industri termasuk pengembangan pelabuhan, analisa kelayakan finansial, termasuk konsep perencanaan Kawasan Industri, survei tersebut melibatkan berbagai ahli di bidangnya.
Hal ini dilakukan sekitar tahun 2013, yang kemudian ditetapkan lokasi Kawasan Industri dengan Surat Bupati Teluk Bintuni tanggal 29 Mei 2013 perihal penetapan lokasi Kawasan Industri di Kampung Onar Distrik Sumuri Teluk Bintuni. Status Tanah Kawasan Industri Teluk Bintuni di 2.112 Ha, statusnya adalah Areal Peruntukan Lain (APL) tidak bersentuhan lagi dengan kawasan hutan.
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menerangkan, Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni, merupakan Proyek Prioritas Strategis Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2014 – 2035.
Dan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024, sebagai salah satu Major Project (Prioritas Utama) yang diharapkan dapat beroperasi pada Triwulan III 2024, sehingga dalam Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang secara tegas ditetapkan dalam daftarproyek strategis nasional pada lampiran poin 1 E 99.
Penetapan Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni dipandang sangat strategis karena Kabupaten Teluk Bintuni memiliki sumber daya alam migas yang saat ini telah eksploitasi dan di produksi oleh Bp. Berau Ltd dan Genting Oil Kasuri Pte, Ltd yang akan memproduksi gas dari sumur Asap, Kido Merah di Sumuri, serta secara tegas termuat dalam dokumen AMDAL Plan Of Development satu (POD) Genting Oil Kasuri, bahwa produksi Gas dari sumur ASAP, KIDO dan MERAH seluruhnya akan di alokasikan ke Kawasan Industri Onar Sumuri Teluk Bintuni.
Dimana tindak lanjut untuk memenuhi kebutuhan gas di Kawasan Industri Onar Sumuri Teluk Bintuni telah dilakukan pertemuan pada tanggal 11 FebruRI 2021 yang dihadiri oleh Kementerian ESDM diwakili oleh Ditjen Migas, SKK Migas diwakili oleh Fatat Yani Abdurahman, Genting Oil Kasuri yang diwakili Oleh GM. Nara Nilandaru dan PT. Pupuk Indonesia yang diwakili oleh Nugroho Christijanto.
Mereka ini telah menandatangami kesepakatan, dan dalam kesepakatan tersebut Genting Oil Kasuri PTe Ltd dan PT. Pupuk Indonesia menyepakati usulan harga gas dan suplay gas sebesar 109 MMSCFD selama 17 tahun dengan titik serah plant gate Pabrik Pupuk PT. Pupuk Indonesia di Bintuni Papua Barat.
Selanjutnya Bupati Teluk Bintuni menjelaskan, bahwa Proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni telah ditetapkan sebagai pilot project dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dan Bappenas, yang pelaksanaannya telah memasuki tahapan penyiapan, dimana Kemenperin selaku penanggungjawab dan Kementerian Keuangan selaku pemberi fasilitas serta PT. SMI sebagai pihak yang ditunjuk oleh Kemenkeu untuk mendampingi fasilitas dimaksud.
Perikatan tentang pelaksaan Pembangunan Kawasan Strategis Nasional Teluk Bintuni, telah mendapat Persetujuan Menteri Keuangan atas PDF Proyek KPBU Kawasan Industri Teluk Bintuni pada tanggal 24 Januari 2020,.Dan Kesepakatan Induk antara Dirjen PPR Kementerian Keuangan dengan Sekjen Kementerian Peridustrian Tentang Penyediaan Fasilitas Proyek dan Pendampingan Transaksi Proyek KPBU kawasan Industri Teluk Bintuni pada tanggal 24 Juni 2020. Yang selanjutnya diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penugasan Khusus kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur untuk melaksanakan fasilitas PDF Proyek KPBU kawasan Industri Teluk Bintuni, dengan surat KMK nomor 106/KM.08/2020 pada tanggal 23 Juli 2020.
Sedangkan Perjanjian Fasilitas PDF antara Kementerian Perindustrian dengan PT. Sarana Multi Infrastruktir ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020. ini menunjukkan bahwa Proyek KPBU Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni sedang berjalan (on going).
Pelaksanaan Proyek KI Bintuni dengan Skema KPBU akan dilaksanakan selama 42 Bulan, sampai dengan 2023. Kawasan Industri Teluk Bintuni dikembangkam dalam kerangka industrialisasi yang memanfaatkan sumber daya alam migas dari proyek tangguh train 3 dan pengembangan blok kasuri oleh GOKPL.
Dengan demikian pembangunan utilitas di Kawasan Industri Teluk Bintuni sepenuhnya akan dibangun dengan menggunakan skema KPBU, termasuk pembangunan pelabuhan, dan bukan melalui Kementerian Perhubungan yang sumber anggarannya dari APBN.
Untuk mendukung Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Teluk Bintuni, Gubernur Papua Barat (Dominggus Mandacan) pada 29 April 2019 bertempat di Sorong Selatan pada saat pelaksanaan Raker Kepala Daerah se Papua Barat, telah menandatangani surat pernyataan bersama antara Bupati Teluk Bintuni dan Direktur IKF Kementerian Perinduatrian dan akan memberi dukungan terhadap pembenasan lahan KI tahap satu 50 Ha yang bersumber dari APBD Teluk Bintuni.
Sehingga pada tahun anggaran 2020 telah dianggarkan dana untuk pembebasan lahan pada APBD 2020, namun karena pandemi Covid-19, dana dimaksud terkena refocussing dan realokasi anggaran mendukung penanganan Covid-19. Namun pada tahun anggaran 2022 Pemda Teluk Bintuni kembali menanggarkan dana sebesar Rp40 Miliar untuk tindaklanjut. Hal ini sesuai surat Ditjen IKF Kementerian perindustrian Nomor 323/IKTA/11/2018 tertanggal 6 nopember 2018 tentang Pembebasan lahan Kawasan Industri Tahap satu seluas 50 ha.
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam menyambut pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni telah membangun Pusat Pelatihan Teknik Industri dan Migas yang merupakan satu-satunya di Indonesia Timur. Pusat pelatihan tersebut berstandar Nasional dan Internasional, yang saat ini telah meluluskan 900 an tenaga semi skill di bidang welder, pipefitter, electrical, rigger dan mechanical yang sebagian alumninya telah bekerja di benerapa perusahaan migas dan industri, di antaranya Brunei, Qatar, Batam, Weda Morotai, supercran proyek tol Jakarta.
“Untuk itu saya berharap pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni akan terus berlanjut dengan skema KPBU yang diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2024 triwulan ketiga,” harap Bupati Kasihiw.(rls/dr)