BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Perpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 27 Juli 2021 mendatang. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni masih mengijinkan masyarakat beribadah di tempat ibadah, dengan syarat hanya diperbolehkan yang datang 25 persen dari total kapasitas.
Aturan ini tertuang didalam Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni Nomor : 04/129/BUP-TB/VII/2021 tentang perubahan pertama atas surat edaran Nomor : 045/115/WABUP-TB/ 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, ASN, TNI – Polri, Karyawan BUMD/BUMN/BUMS dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019, di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam surat edaran yang ditabdatangani oleh Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw 13 Juli 2021, juga mengatur perjalanan orang melalui pintu masuk darat, udara dan laut. Hanya keperluan dinas/kerja, pendidikan, rujukan krang sakit, mengunjungi keluarga sakit, duka cita dengan syarat yang telah ditentukan.
Akses masuk jalur darat hanya dibuka mulai pukul 08.00 – 21.00 WIT. Pelaku usaha di wilayah Teluk Bintuni hanya diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 – 20.00 WIT, dan melayani pesanan/antar/dan dibawa pulang. Sedangkan untuk pasar buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIT. Untuk pendidikan, Pemda Teluk Bintuni melarang total proses belajar mengajar tatap muka. Selama PPKM berlangsung proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online).
Kegiatan sosial, seni budaya, keagamaan, kepemudaan, seminar, rapat – rapat, Bimtek, dan pertemuan yang menimbulkan kerumunan dilarang selama masa PPKM 14 hari kedepan. Semua pihak diminta untuk tenang, dan tidak panik, tetap meningkatkan kewaspadaan. Patuhi aturan pemerintah dan terapkan protokol kesehatan 5 M. (at)
Menyukai ini:
Suka Memuat...