BINTUNI,KLIKPAPUA.com- Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, diwakili Yohanes Akwan dan Demianus Waney, melaporkan dugaan tindak pidana terkait manipulasi dokumen proyek North Shore Housing (NSH) kepada Sentra Pelayanan Terpadu Polda Papua Barat, Kamis (15/8/2024).
Laporan ini merupakan respon atas tindakan yang dilakukan oleh dua karyawan BP Berau Ltd yang diduga dengan sengaja membuat dan merancang Addendum III Perjanjian Tambahan terkait proyek NSH.
“Tindakan ini dinilai bertujuan untuk menghindari kewajiban BP Berau Ltd dalam memberikan dana hibah yang merupakan bagian dari program CSR mereka,” kata Akwan.
Dikatakan , kronologi kejadian mencatat bahwa sejak tahun 2022, kedua terlapor bersama seorang saksi bernama Irfan, dengan niat jahat, telah menyusun dokumen palsu dan mengantarkannya kepada PPK Dinas PUPR Teluk Bintuni serta PT Arfindo Duta Kencana, selaku kontraktor pelaksana.
Dokumen tersebut kemudian menyebabkan perubahan perjanjian yang semula menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan termin penyelesaian pekerjaan, menjadi pembayaran hanya akan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen.
Akibat dari tindakan ini, BP Berau Ltd menggunakan alasan ini untuk tidak melakukan pembayaran kepada Pemda Teluk Bintuni. Hal ini tentunya berdampak pada kelancaran proyek NSH yang bertujuan untuk rehabilitasi rumah warga di distrik Tomu dan Weriagar.
Tindak pidana yang dilaporkan meliputi penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.
Tim Kuasa Hukum Pemkab Bintuni telah melampirkan bukti-bukti berupa dokumen addendum serta perjanjian kerjasama antara BP Berau Ltd dan Pemkab Bintuni. Selain itu, beberapa saksi juga telah diajukan untuk memperkuat laporan ini.
Dengan laporan ini, Pemda Teluk Bintuni berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan perkara ini dengan adil, demi menjaga integritas dan kepentingan masyarakat Teluk Bintuni yang terdampak. (bal)