Pemilik Tanah Adat Resmi Lepaskan 179 Hektar Lahan Usaha 2 Bagi Warga Transmigrasi Sp 5 

0
Kepala Kampung Argosigemerai Yulianus Tiri menyerahkan surat pelepasan tanah adat 179 hektar kepada tokoh warga transmigrasi, yang selanjutnya akan digunakan untuk penertiban sertipikat di BPN Teluk Bintuni
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Pemilik tanah adat resmi melepaskan 179 hektare Lahan Usaha Dua (LU 2) bagi warga Transmigrasi yang masih berdomisili di Kampung Argosigemerai, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni.
Proses pelepasan tanah adat tersebut dilaksanakan di Balai Kampung Argosigemerai, Senin (17/8/2020), degan ditandai penandatanganan surat perjanjian pelepasan oleh Benny Tiri mewakili pemilik tanah adat dan Kepala Kampung Argosigemerai, Yulianus Tiri, yang diketahui oleh saksi – saksi dari tokoh warga Transmigrasi, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan disakisakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Teluk Bintuni Yarit Sakona dan ratusan masyarakat yang hadir.
Setelah ditandatangani, surat pelepasan tanah Lahan Usaha 2, selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Kampung Argosigemerai, dan ke perwakilan warga Transmigrasi, untuk diteruskan ke BPN Teluk Bintuni guna diproses penerbitan sertipikat, menjadi 179 lembar, sesuai data warga Transmigrasi yang berhak menerima.
Dalam sambutannya Kepala Kampung Argosigemerai Yulianus Tiri, mengatakan HUT kemerdekaan RI ke 75, menjadi momen penting bagi warga Transmigrasi. Karena setelah menunggu lebih dari 25 tahun, akhirnya ada titik terang soal hak atas lahan usaha 2, sesuai janji pemerintah saat mengirim warga Transmigrasi ke Bintuni.”Pelepasan tanah lahan usaha 2 ini merupakan berkat dari Tuhan Yang Maha Kuasa, ini bukan dari kepala kampung,” kata Yulianus Tiri .
Dikatakannya lahan usaha 2 ini untuk warga transmigrasi yang masih tinggal dan berdomisili di Kampung Argosigemerai yakni sesuai data ada sebanyak 179 kepala keluarga. Sementara bagi yang sudah meninggal, namun masih ada ahli waris, bisa menerima.
Dalam kesempatan yang sama, Tokoh adat, mewakili pemilik tanah adat,  Beni Tiri, mengatakan bahwa warga transmigrasi yang sudah puluhan tahun tinggal di SP 5, sudah dianggap sebagai keluarga. Untuk itu, pelepasan tanah adat itu sebagai wujud kekeluargaan supaya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Terkait pembebasan lahan usaha 2, Pemerintah Kampung Argosigemerai menyerahkan dana sebesar Rp. 200 juta kepada pemilik tanah adat. Dana yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020, merupakan uang terima kasih atas pelepasan tanah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPN Teluk Bintuni Yarit Sakona mengungkapkan akan secepatnya merampungkan proses penerbitan sertipikat LU 2. Dengan target waktu secepatnya selesai Oktober mendatang. “Kita tahun ini hanya SP 5 saja, karena setiap tahun itu satu kabupaten satu wilayah penyelesaian,” pungkasnya. (at)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.