BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Kasus pembantaian 4 orang pekerja jalan Trans Bintuni – Maybrat oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Moskona Barat, 30 September lalu, menjadi kasus tindak pidana paling menonjol di tahun 2022. Kasus ini masih dalam proses lidik dan sidik oleh penyidik Polres Teluk Bintuni.
Demikian sesuai data press release akhir Tahun 2022 Polres Teluk Bintuni, Jumat (30/12/2022) yang disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Junov Siregar, yang didampingi Wakapolres Kompol Salim Nurlily dan sejumlah perwira lainya.
Kapolres mengatakan proses hukum kasus pembantaian oleh KKB mengalami keterlambatan, karena pelaku merupakan jaringan kelompok yang yang tidak sepaham dengan NKRI.
“Kasus saat ini masih lidik dan sidik, dimana kami mengalami keterlambatan, kami sudah tetapkan pelaku sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), mereka memang pelaku yang menyebrang dari NKRI atau kita biasa sebut KKB,” Kata Kapolres.
Selain itu, ada 4 kasus lain yang menonjol yakni 1 kasus pembunuhan, 2 tindak pidana penyalahgunaan senjata api, dan 1 kasus pembakaran bendera merah putih. Dari 5 kasus menonjol, baru 2 yang telah dinyatakan P. 21 atau telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Adapun tindak pidana umum yang sering terjadi di Teluk Bintuni selama tahun 2022, yakni pencurian biasa sebanyak 37 kasus, disusul penganiayaan 33 kasus, pencurian berat 29 kasus, penipuan 26 kasus, penyerobotan tanah 2 kasus, pengrusakan 6 kasus, kejahatan terhadap anak di bawah umur 13 kasus, KDRT 4 kasus, kejahatan dunia maya atau Cyber crime 11 kasus.
Dari total gangguan kamtibmas sebanyak 202 kasus, yang telah rampung P. 21 sebanyak 35 kasus. Tunggakan 66 kasus, tidak cukup bukti 3, 10 aduan dicabut dan diselesaikan secara Restorative Justice (perdamaian antara para pihak) sebanyak 88 kasus, sisa 10 sidik dan 56 lidik. Presentasi penyelesaian sebesar 67,32 persen atau 136 kasus dari total 202 kasus.
Data kasus Narkoba sebanyak 8, dimana kasus penyalahgunaan ganja 5 dan 3 kasus dengan barang bukti sabu – sabu. 5 kasus telah P. 21, Tahap 1 ada satu kasus, lidik satu kasus dan SP 3 1 kasus.
Sementara itu jumlah kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 44, dengan korban meninggal 6 jiwa, luka berat 21 orang, dan luka ringan 44 korban. Dengan jumlah kerugian materi mencapai Rp. 287 juta lebih. Dari total kasus laka lantas 2 di antaranya telah rampung P. 21. (dr)