BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Mansinam Teluk Bintuni yang dilaksanakan sejak 12 hingga 25 September 2022, berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana pencurian, dan narkoba dengan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan pres rilis yang disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar dari lima orang tersangka yang diamankan tiga, di antaranya PG, TM dan PM diamankan karena telah melakukan pencurian sepeda motor pada 12 September di salah satu bengkel komplek Awarepi.
Dari aksi pencurian ini diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Zupiter Z, honda vario 125 dan 1 unit honda vario yang digunakan untuk melakukan aksinya. Ketiganya dikenakan sanksi pasal 362 dan 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan telah diamankan di sel Mapolres Teluk Bintuni.
Selain 3 orang tersebut, pada 14 September 2022 pukul 19.00 WIT tim gabungan Polres Teluk Bintuni juga mengamankan 1 orang pelaku pencurian genset seorang pria berinisial ZK. Pelaku dikenakan ancaman hukuman pasal 363 KUHP.
Sementara itu 1 orang lainya yang berhasil diamankan adalah AL terduga pengedar narkoba jenis ganja dengan mengamankan barang bukti berupa 67 bungkus plastik bening ukuran 3×5 yang diduga berisi ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran 8 x 10, uang sebesar Rp. 1,1 juta, 81 plastik bening kosong ukuran 3×5 dan satu buah tas noken.
Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Selain itu, kata Kapolres, operasi PEKAT ini juga menyasar Premanisme, Senjata Tajam (Sajam) dan Miras. Selama dua hari 21 dan 22 September, polisi berhasil mengamankan 8 orang yang kedapatan sedang mengkonsumsi Miras. “Ke 8 orang kami bawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan yakni Cap Tikus (CT) sebanyak 60 botol sedang, 2 Jrigen 5 liter dan 1 kantong platik, Bir Kaleng kecil 12, Bir Kaleng besar 200, Bir Hitam 30 botol, anggur merah 27 botol, Vodka Robinson 126 botol, Vodka Drum 1 botol, Wiszky Robinson 5 botol, Vibe 1 botol dan jika dinominalkan menjadi RP 39,1 juta.
Senjata tajam (Sajam) yang diamankan berupa Pisau 2 buah, Parang 8 buah, Belati 1 buah, Culter 2 buah, badik 2 buah, gunting 2 dan sabit 1 buah.
Dikatakannya tujuan dari Operasi Pekat ini yaitu untuk menekan dan mengurangi gangguan Kamtibmas, terutama tindak pidana dan kebiasaan buruk yang sering dijumpai di tengah- tengah masyarakat. Dengan terlaksananya Operasi Pekat ini, dapat mengurangi gangguan keamanan ketertiban masyarakat, serta bentuk – bentuk pelanggaran hukum dan penyakit masyarakat. (dr)