BINTUNI,KLIKPAPUA.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) EZRA Teluk Bintuni, Papua Barat, mengajak para remaja dan pemuda di Kampung Lama, Distrik Bintuni Timur, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang digelar di kompleks Kampung Lama, Selasa (29/7/2025).
Salah satu pengacara LBH EZRA, Sartika Ningsih, menekankan dampak buruk narkoba bagi kesehatan fisik dan mental.
“Penggunaan narkoba dapat merusak fungsi otak, menurunkan kemampuan berpikir, menyebabkan depresi, kecemasan, hingga gangguan kepribadian,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sartika, narkoba juga menyebabkan penuaan dini dan kerusakan organ.
“Anak muda yang menggunakan narkoba akan terlihat lebih tua dari usianya. Tidak ada sisi positif dari narkoba,” tegasnya.
Ketua LBH EZRA Teluk Bintuni, Daud Daniel Balubun, menambahkan bahwa konsekuensi hukum bagi pengguna narkoba tidaklah ringan.
“Tidak ada pengguna narkoba yang dihukum hanya hitungan bulan. Semua bisa dipenjara bertahun-tahun,” kata Daniel.
Ia meminta para pemuda untuk menghindari masalah hukum dengan menjauh dari narkoba.
“Kalau sudah ditangkap dan ditahan, dunia terasa kiamat. Karena itu, saya berharap anak-anak muda di sini melakukan kegiatan positif. Kami pasti mendukung,” ujarnya.
Daniel menjelaskan, Kampung Lama dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena banyak tersangka kasus narkoba yang didampingi LBH EZRA berasal dari kawasan tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, wilayah Awarepi hingga GOR Kampung Lama disebut sebagai salah satu daerah peredaran narkoba di Teluk Bintuni.
“Sebagai bagian dari keluarga besar di sini, kami mengajak semua untuk berhenti menggunakan narkoba,” tandasnya.
Sosialisasi yang diikuti puluhan remaja dan pemuda Kampung Lama ini ditutup dengan pembacaan pernyataan bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. (red)