Komputer Terbatas, Sejumlah Siswa SMA N 1 Bintuni Ujian Sekolah Berbasis Komputer Memakai HP

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com — Ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa tingkat SMA/SMK sederajat Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Teluk Bintuni mulai dilaksanakan.

Bertempat di SMA N 1 Bintuni, Senin (27/3/2022), Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop membuka secara resmi dan sekaligus meninjau pelaksanaan ujian sekolah.

Pelaksanaan ujian sekolah yang merupakan salah satu syarat untuk kelulusan siswa dilakukan dengan dua metode yakni berbasis komputer dan kertas.

Menurut Ketua Panitia Ujian Sekolah SMA N 1 Bintuni, Muhammad Alwan, pelaksanaan ujian sekolah berbasis komputer. Namun karena keterbatasan sarana dan prasarana komputer, maka siswa mengerjakan soal – soal ujian memakai Handphone (HP) pintar.

“Jumlah perangkat yang bisa dipakai saat ini ada laptop 60, di tambah komputer ada 25, dan sisanya pakai Handphone, tapi ada beberapa siswa yang juga bawa laptop sendiri dari rumah, sisanya ada seratus lebih (memakai HP),” katanya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMA N 1 Bintuni Alex Hendrik Hattu mengatakan pelaksanaan ujian sekolah berbasis komputer, dan sebagian memakai Handphone dan laptop milik siswa.

“Kami juga sudah lapor ke Dinas Pendidikan terkait dengan ketersediaaan sarana prasarana komputer, sehingga kedepannya tidak lagi memakai HP, karena HP ini banyak gangguannya,” kata Kepsek.

Ia berharap ujian sekolah yang akan berlangsung selama 7 hari kedepan, tidak ada kendala atau gangguan. Sehingga dari jumlah siswa yang mengikuti ujian sekolah tahun ini sebanyak 219 bisa sukses melaksanakan dan lulus.

Pada kesempatan berbeda, Siswa Kelas 12 SMA N 1 Bintuni, Frenny Agata, mengungkapkan tetap ada perasaan tegang dalam menghadapi ujian sekolah, meskipun penentuan kelulusan ditentukan oleh sekolah.”Harapannya bisa (lulus) mendapat nilai tertinggi,” ungkap Agata siswa kelas IPA.

Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penghapusan ujian nasional, ujian kesetaraan, dan pelaksanaan ujian sekolah dalam masa pandemi Covid-19, maka syarat lulus sekolah 2023 tidak lagi memerlukan nilai ujian nasional.

Sekolah mendapat kuasa penuh dalam menentukan syarat lulus sekolah siswanya, namun persyaratan tersebut harus sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Mendikbud.

Adapun 3 syarat lulus sekolah berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor : 1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut. Pertama siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester yang dikeluarkan pihak sekolah.
Kedua memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

Ke tiga mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh unit satuan pendidikan. Ujian yang dimaksud antara lain dalam bentuk yaitu Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, sikap dan perilaku, maupun prestasi yang diperoleh (penghargaan, hasil lomba, dan lainnya). Penugasan yang diberikan pihak sekolah. Tes secara luring atau daring, atau dalam bentuk kegiatan lain yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan.

Untuk SMK, nilai juga dapat berasal dari uji kompetensi keahlian yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.(dr)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.