Kejari Bintuni Resmi Tetapkan Oknum Polisi Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

0
oknum Polisi aktif berinisial FNE, saat akan memasuki mobil tahanan Kejari Bintuni, Senin (25/3/2024).

BINTUNI,KLIKPAPUA.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni resmi menahan oknum Polisi aktif berinisial FNE, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat pada, Senin (25/3/2024).

FNE saat ini masih terdaftar sebagai personil di Polres Teluk Bintuni, yang bertugas di Polsek Aranday. FNE ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih 2 jam di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Distrik Manimeri.

Kepala Kejari Teluk Bintuni Johny A. Zebua mengatakan, FNE diduga melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan mobil damkar, dengan nilai pagu Rp 2 miliar melalui dana APBD tahun anggaran 2020. 

“Telah ditemukan kekurangan spesifikasi dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,2 Milyar,” Kata Johny. 

Spesifikasi damkar lanjut dia, sesuai nilai pagu pengadaan berkapasitas 6000 liter, sementara realisasinya kapasitas damkar hanya 4.500 liter.

Dijelaskan Johny, sesuai dengan kontrak pengadaan pada 29 April 2020 FNE menggunakan perusahaan CV Cahaya Hogut Mandiri, untuk mengerjakan kontrak pengadaan mobil tersebut. Pada 27 Juli 2020 dilakukan pembayaran senilai Rp 1,7 Milyar yang dicairkan pada 30 Juli 2020.

FNE ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, berdasarkan surat keputusan F.23R.II.IIIBas.RJ.I03 2024 tanggal 25 Maret 2024.

“Langsung kita Titipkan di tahanan Polres selama 20 hari, untuk mempermudah penyidikan,” kata Johny.

Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan ia melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, serta untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara 5 Tahun atau lebih. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.