DWP Teluk Bintuni Fasilitasi 16 Pasangan Nikah di Pencatatan Sipil

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Dharma Wanita Persatuan (DWP), Teluk Bintuni, memfasilitasi sebanyak 16 pasangan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer.

Mereka merayakan momen bahagia dengan melangsungkan nikah pencatatan sipil Selasa (22/11/2023) di gedung womand And Child Center.

Ketua DWP Teluk Bintuni, Jane Awak, menyatakan bahwa kegiatan ini kembali dilaksanakan setelah beberapa tahun vakum akibat pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan pelaksanaan nikah masal ini dirancang untuk memfasilitasi pasangan ASN dan honorer di lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk membantu semua warga gereja tercatat di pencatatan sipil, mendukung upaya administrasi keluarga untuk memastikan hak-hak warga Negara, terutama hak anak dan perempuan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teluk Bintuni, Fredrik Paduai, memberikan apresiasi atas inisiatif DWP karena telah membantu masyarakat dalam proses pernikahan, yang merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Paduai juga mengingatkan pentingnya melaporkan perkawinan sesuai peraturan UU Nomor 23 Tahun 2006 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013. Setiap perkawinan warga Negara Indonesia wajib dilaporkan kepada pemerintah, dengan tujuan menciptakan dasar hukum sebagai warga negara Indonesia. Hal ini melibatkan tokoh agama yang diharapkan melaporkan perkawinan dalam waktu 60 hari untuk mencatatkan informasi dalam register buku perkawinan.

Paduai menegaskan bahwa pelayanan dari Dukcapil saat ini bersifat gratis dan tidak memerlukan biaya tambahan. Ia meminta warga untuk tidak melakukan praktik sogok-menyogok, melainkan cukup memberitahu petugas dan melaporkan berkas, yang akan direspon dalam waktu seminggu.

Paduai menambahkan bahwa upaya ini bukan hanya untuk PNS, melainkan berlaku untuk semua warga dengan tujuan menciptakan satu identitas, nomor induk, untuk perlindungan hak anak dan istri di rumah tangga.

Tak hanya umat gereja diharapkan kedepan, DWP juga menggelar acara nikah massal bagi umat lain seperti Islam, Hindu dan Budha.(dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.