Dokumen 243 Bacaleg DPRD Teluk Bintuni yang Terdaftar Berstatus BMS

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Hasil Verifikasi Administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh 243 dari 310 Bacaleg yang terdaftar Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Pada Penyerahan Berita acara hasil Verifikasi Adminiterasi persyaratan bacaleg di Aula KPU, Distrik Bintuni Timur, Sabtu (24/6/2023) malam, hanya ada sebanyak 67 bacaleg dari 18 parpol yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi.
Menurut Komisioner KPU Divisi Tekni Penyelenggara Eko P Utomo, Hasl verifikasi administrasi berkas bakal caleg ini, diserahkan kembali ke pengurus partai politik peserta Pemilu 2024, Para politisi diberi kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pencalonannya selama 15 hari, terhitung mulai 26 Juni 2023.
“Dari verifikasi administrasi berkas syarat pendaftaran yang berlangsung sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023, jumlah bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 67 orang,” kata Eko.
Sejumlah variabel yang menyebabkan vermin BMS di antaranya, ijazah SMA atau sederajat yang belum dilegalisir, atau ijazah SMA yang tidak diupload dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Ijazah SMA atau sederajat yang sudah dilegalisir, menjadi salah satu dokumen yang wajib di upload dalam aplikasi silon. Berkas bakal caleg dinyatakan belum memenuhi syarat ketika ijazah SMA itu tidak diupload dalam silon, meski bakal calon yang bersangkutan sudah meng-upload ijazah sarjananya,” ujar Eko lagi.
Persoalan lain yang menyebabkan berkas bacaleg berstatus BMS, adalah pendaftaran di lebih dari satu partai. Dari hasil verifikasi, terdapat tiga orang bakal caleg yang namanya terdaftar di lebih dari satu partai, atau mendaftar di satu partai tapi namanya tercantum di lebih dari 1 dapil.  “Ini juga tidak boleh. Bakal caleg harus memilih salah satu, baik partai maupun dapilnya,” tandas Eko.
Hasil verifikasi perbaikan akan diserahkan kembali ke KPUD paling akhir pada 9 Juli 2023. Setelah itu, KPUD akan kembali melakukan verifikasi tahap kedua mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, dengan hasil yang ditetapkan berstatus Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ketika di verifikasi administrasi tahap kedua ini hasilnya TMS, maka sudah tidak bisa dilakukan perbaikan, Untuk mengantisipasi itu, para pengurus partai dipersilakan berkonsultasi dengan petugas KPUD, jika ada hal-hal yang belum dipahami,” jelasnya seraya menyarankan parpol untuk mendatangi helpdesk KPU jika membutuhkan bantuan atau belum memahami. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.