Dirjen Imigrasi Serahkan SK Tersus LNG Tangguh Sebagai TPI

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Penyerahan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal imigrasi tentang Penetapan Terminal Khusus (Tersus)  LNG Tangguh Bintuni dilaksanakan, Selasa (25/2/2020 ) di Aston Niu Manokwari.
Penyerahan SK ini langsung dihadiri Gubernur Papua Barat. Hadir pula Wakil Bupati Bintuni, Ketua DPRD Bintuni, Perwakilan LNG Tangguh, Forkopimda dan Pejabat dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.
Kepala Imigrasi Kelas II  Non TPI Manokwari, Bugie Kurniawan, mengatakan dengan diterbitkan dan ditetapkannya terminal khusus LNG  sebagai  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), maka semakin menguatkan kinerja Kantor Imigrasi  Manokwari dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Diharapkan pelaksanaan tugas imigrasi kedepan akan berjalan dengan baik lagi dengan dukungan semua pihak yang terkait,” tuturnya.
Dalam mendukung kelancaran  penyelenggaran tugas keimigrasiaan di Tersus LNG Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan kode  khusus untuk login pada System Border Control Management, sehingga setiap lalu lintas orang di Tarsus LNG dari luar negeri dan akan keluar negeri akan terekam dan terdata.
Selain itu, juga akan diberikan Cap  Keimigrasiaan  atas nama Tersus  LNG.  “Hal ini agar mempermudah  pergerakan dan pengawasan terhadap setiap orang,“ jelasnya.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, saat ditemui mengatakan Puji Tuhan hari ini bisa mendapatkan SK Dirjen Keimigrasiaan  untuk menetapkan pelabuhan LNG Tangguh sebagai Tersus untuk bisa melakukan pemeriksaan keimigrasiaan. “Karena LNG Tanggung merupakan proyek nasional dan di sana terdapat pekerja- pekerja asing yang perlu diawasi terus,” ungkap Dominggus Mandacan. “Dari laporan yang saya terima beberapa bulan lalu dari BP, karyawan di sana ada 12 ribu yang bekerja Tangguh LNG, yang terdiri dari OAP 3 ribu, orang asing sekitar 4 ratus, sehingga mereka ini harus terus diawasi dari imigrasi dan karantina,”  kata Gubernur.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba, menyampaikan dengan penetapan Temsus ini  tentu diharapkan Pemda Kabupaten  Teluk Bintuni akan dapat meningkatkan menjadi UKK (Unit Kerja Keimigrasiaan ) yang kantornya nanti di Teluk Bintuni.
“Kalau UKK sudah terbentuk 2-3 tahun nanti  Bintuni sudah memiliki kantor imigrasi kelas III, karena hadirnya UPT baru harus diawali dengan  UKK, sehingga proses pengawasan akan lebih baik lagi,“ ungkap Anthonius Ayorbaba.(aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.