BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memberikan klarifikasi soal tuduhan penggelapan dana otonomi khusus (Otsus) yang disampaikan oleh oknum melalui portal Kangguru23.blogspot, yang disebarluaskan melalui media sosial.
Dalam jumpa pers di gedung WCC Kali Kodok Senin (28/8/2023), Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh oknum itu tidak benar, tidak berdasar dan merupakan informasi sesat yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Tuduhan ini telah menggiring bahkan membentuk opini di tengah masyarakat republik, bahwa bupati dan perangkat daerah pengelola dana otonomi khusus telah menggelapkan dana otonomi khusus, pemberitaan dan informasi tersebut juga telah membuat kegaduhan ditengah masyarakat dan ini menyesatkan,” tegas Bupati Kasihiw.
Bupati yang didampingi Wakil Bupati, jajaran kepala OPD dan Kepala Distrik, serta Kepala Bappeda dan SMPK Papua Barat melalui konfrensi pers tersebut menjelaskan, pengelolaan dana Otsus oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan undang – undang Otsus no 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah no 107 Tahun 2021 dan Peraturan Kementerian Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Kementerian Keuangan No. 76 Tahun 2022.
“Kalau ada hal -hal yang belum dipahami oleh masyarakat terkait dengan pengelolaan dana Otsus silahkan tanya langsung ke pemerintah daerah, bisa ke Bappeda, bisa ke Keuangan atau BPKAD, atau perangkat daerah pengelola dana Otsus,” kata Bupati.
Menurutnya di Kabupaten Teluk Bintuni ada 16 kebijakan pro Rakyat yang juga dibiayai oleh dana Otsus. Di antaranya pendidikan bebas biaya, pelayanan kesehatan bebas biaya, bantuan pendidikan Mahasiswa di 34 kota studi, bantuan pendidikan umum, semua berjalan baik, karena ada dukungan dari dana Otsus.
Terkait dengan tuduhan ini, Bupati Kasihiw dengan tegas mengatakan oknum yang bersangkutan segera meminta maaf melalui media selama tiga hari berturut -turut atau secara langsung ke pemerintah daerah. Apabila tidak dilakukan, pemerintah daerah akan mengambil langkah hukum.
“Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tidak anti kritik, bahkan kami mempersilahkan masyarakat menyampaikan masukan dan kritik, karena dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dapat memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, tapi harus diingat, bahwa aspirasi, masukan dan kritik itu berbeda dengan tuduhan, apalagi tuduhan yang dilayangkan kepada Pemerintah Daerah Teluk Bintuni merupakan tudahan yang tidak berdasar, tuduhan seperti itu yang disebarkan tidak bertanggung jawab, harus dipertanggungjawabkan, karena telah disebarkan melalui media sosial,” katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) mewakili LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni, Marten Wersin menghimbau warga masyarakat, apabila ingin memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah daerah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sampaikan kepada masyarakat harus kasih informasi itu yang akurat dan benar, kritik itu harus bersifat membangun,” katanya.
Sebelumnya tersebar informasi melalui portal Kangguru23blogspot, yang disebarkan oleh oknum di sejumlah group WhatSapp, terkait tuduhan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan beberapa perangkat daerah menggelapkan dana Otonomi Khusus. (dr)