Bupati Kasihiw : Sengketa Timbul, Akibat Lambanya Proses Pembuatan Sertifikat

0

KLIKPAPUA, BINTUNI –Bupati  Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan, tanah merupakan aset penting dalam kehidupan yang harus dikelola dengan aman tanpa ada sengketa.

Mengingat sengketa tanah biasa terjadi antara masyarakat, perusahaan, instansi atau antara keluarga sendiri dan itu biasa terjadi  manapun.

Dikatakannya, lambanya proses pembuatan sertifikat menjadi salah satu timbulnya sengketa tanah. Ini juga disebabkan masyarakat yang belum sadar pentingnya dokumen sertifikat tanah itu.

Kemari, Bupati Petrus Kasihiw secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat di aula Distrik Babo.

Sebanyak 229 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasinal Kabupaten Teluk Bintuni dibagikan ke masyarakat Distrik Babo, Teluk Bintuni.

Lanjut Bupati menjelaskan, PTSL merupakan program nawacita dari Presiden Joko Widodo. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, yakni, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan pendaftaran tanah berupa PTSL.

“PTSL merupakan program gratis (tidak di bayar) . Untuk itu, saya apresiasi kepada orang Babo yang sudah menyadari akan setifikat tanahnya. Ini perlu dilakukan agar jangan terjadi sengketa tanah antara keluarga dan keluarga,” kata Bupati.

Selaku pemerintah, Bupati mendukung BPN terkait program sertifikat tanah.  “Saya mengucapkan terima kasih kepada bapa ibu yang sudah meng-sertifikatkan tanahnya, semoga ini menjadi motovasi bagi yang lain,” ucapnya.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Teluk Bintuni, Yarit Sakona saat memberikan sambutanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena janjinya  Desember 2018 diserahkan, namun karena waktu itu momenya tidak pas kalau Bupati tidak hadir menyerahkan langsung.

“Ini merupakan sebagian kecil sertifikat yang diserahkan hari ini, memang target kami di tahun 2018 adalah 1.500 sertifikat, tetapi kami menyadari bahwa, saat itu kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap BPN sehingga animo untuk mengurus sertifikat berkurang,” katanya.

Dia berharap dengan momentum penyerahan kali ini, kepercayaan dan animo masyarakat terhadap PTSL (prona) bisa meningkat.

Dikatakannya, lrogram PTSL ini merupakan sertifikasi tanah milik masyarakat dan fungsi sertifikat adalah perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat. Sehingga ketika tanah yang sudah di sertfikat bermasalah maka pemerintah juga ikut bertangungjawab atas apa yang tertulis di sertifikat itu.

“Intinya, BPN lebih cenderung berpihak kepada tanah milik masyarakat yang sudah ber-sertifikat, karena sertifikat merupakan tanda bukti yang di akui dan dilindungi oleh Negara. Sertifikat tidak akan pernah hilang walaupun terbakar, termakan rayap, karena masih terdaftar di BPN (buku tanah),” ujarnya.

Dia menambahkan tahun 2019 ini, target BPN adalah 2000 bidang sertifikat untuk Bintuni, sedangkan daerah kepulauan sebanyak 300 sertifikat. (at)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.