KLIKPAPUA, BINTUNI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni melalui Panwas Distrik Manimeri menggelar bimbingan teknis dan pelatihan saksi partai politik se Distrik Manimeri, di aula Kantor Distrik Manimeri, Senin (8/4/2019).
Divisi SDM, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Selamat Widodo mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang aturan -aturan Pemilu tahun 2019 yang baru. Sehingga ada komitmen bersama antara penyelenggara dengan saksi peserta pemilu, pada saat proses pemungutan suara dan perhitungan.
“Selain itu juga sebagai pencegahan supaya tidak ada perdebatan yang tidak perlu, sehingga ada komitmen antara KPPS, kemudian saksi partai, pasangan calon, dan peserta pemilu, pada saat pemungutan suara,” katanya.
Mengapa kegiatan Bimtek perlu dilakukan, karena menurutnya, ada banyak sekali perubahan aturan pada pemilu kali ini dibandingkan sebelumnya. Salah satunya yakni soal bolehnya surat suara dicoblos lebih dari satu kali.
“Misalkan cara coblos, kalau dulu coblos lebih dari satu kali, surat suara dinyatakan tidak sah, tapi kalau sekarang, coblos lebih dari satu kali dinyatakan sah sebatas masih dalam satu kolom pasangan calon,” katanya lagi.
Lanjut dia mencontohkan, apabila nama calon legislatif (caleg) dan partainya di coblos, maka suara tersebut dinyatakan sah masuk di Caleg. Kemudian jika ongkosnya di garis antara lambang partai dengan nama caleg, maka suara tersebut sah untuk partai.
“Misalkan coblos di dua nama caleg, suara tersebut masuk di partai, bukan ke caleg, ini yang perlu di sosialisasikan, perlu disamakan persepsi,” ujarnya.
Dia mengatakan dengan adanya kegiatan ini diharapkan proses pemungutan suara di Kabupaten Teluk Bintuni dapat berjalan lancar, damai, dan sejuk.
“Sesuai petunjuk dari pusat kegiatan ini dilaksanakan oleh Panwas Distrik. Sementara Bawaslu Kabupaten dan provinsi yang hadir hanya sebatas supervisi dan narasumber,” pungkasnya.
Selain di Distrik Manimeri, kegiatan serupa juga dilaksanakan dibeberapa distrik pesisir seperti Babo. Karena batas waktu Bimtek tersebut berakhir pada 10 April mendatang. (ar)