Bertambah 70 Kasus HIV di Teluk Bintuni, Tembus 1.104  Kasus

0
Kepala Dinas Kesehatan Teluk Bintuni Frangki Mobilala
BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Dinas Kesehatan Teluk Bintuni merilis angka penularan HIV di Teluk Bintuni per Senin (19/5/2025) tembus mencapai 1.104 kasus. Sebelumnya pada Bulan April 2025 lalu masih diangka 1.034 kasus.
Dari ribuan kasus ini, sebanyak 50 persen kasus HIV ada di wilayah perkotaan, sisanya tersebar di distrik. “Dari 1.104 ini, yang lost Followup ada sebanyak 316 kasus, artinya mereka tidak mendapatkan pengobatan atau sudah diperiksa pernah dapat obat tapi tidak kembali, atau ada yang sudah periksa bertahun tahun tidak pernah mendapat obat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Teluk Bintuni Frangki Mobilala di kantor Dinkes.
Tingginya penyebaran kasus HIV kali ini, menurutnya, sudah termasuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB), maka diperlukan langkah cepat untuk penangananya.
Dikatakan dari ribuan kasus ini, sebanyak 316 orang dengan HIV (Odhiv) yang tidak kembali berobat. Ada sebanyak 170 orang meninggal dunia, dan ada yang tinggal menunggu waktu karena sudah masuk kategori sakit parah atau stadium 3.
Kasus HIV di Bintuni bukan hanya menyerang orang dewasa, anak-anak juga sudah terserang virus mematikan ini. “Kalau kita biarkan mereka tidak diobati biasanya kita ketemunya sudah masuk stadium tiga di rumah sakit, sudah akut,” kata Frangki.
Dikatakan, pihaknya telah mengutus timnya untuk mencari odhiv di seluruh Bintuni. Jika ada yang sudah parah akan dikirim ke rumah sakit untuk berobat. “Nanti di sana mereka biasa keadaan imunnya diperbaiki, mereka kembali minum obat agar bisa bertahan hidup,” kata Frangki.
Selain itu, pihaknya sudah merangkul sejumlah tokoh mulai dari tokoh adat, masyarakat, tokoh agama, perempuan dan pemuda untuk memberikan motivasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat Odhiv ini sadar dan mau mengkonsumsi obat untuk menekan penyebaran virus HIV.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit Menular  Dinas Kesehatan Teluk Bintuni, Rudi Otniel Marisan mengatakan, untuk menekan penyebaran Kasus HIV/ AIDS di Teluk Bintuni, pihaknya sudah mengusulkan rancangan peraturan daerah terkait penanganan HIV. Isi dari perda ini yakni untuk pencegahan, pengendalian hingga pengobatan. “Contohnya bagi PSK wajib menggunakan pengaman, dan mereka yang hendak menggunakan jasa PSK wajib periksa agar orang lain tidak tertular,” jelas Rudi.
Dijelaskan, dalam perda ini nanti akan diatur setiap odhiv wajib untuk mengonsumsi obat seumur hidup. Obat ini berfungsi meningkatkan imun tubuh, menekan virus sampai tidak terdeteksi.(red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses