APIP Siap Beri Pendampingan Hukum Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

0
Inspektur Inspektorat Teluk Bintuni, Richard Talakua
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Teluk Bintuni siap memberikan pendamping hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa.
Inspektur Inspektorat Teluk Bintuni, Richard Talakua, Senin (3/2/2020) mengatakan terkait dengan ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka  pada kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan Dana Desa, pihaknya akan memberikan pendamping hukum.
“Kita punya pengacara daerah, yang bisa melakukan pendamping hukum,” katanya saat ditemui di kantor bupati.
Inspektur mengungkapkan pembinaan, penceghaan dan pendamping hukum sudah menjadi kesepakatan bupati, agar ASN tidak takut dalam melaksanakan kerja untuk menjalankan program pembangunan daerah.
“Berkaitan dengan tindak – tindakan pelanggaran pidana, kami dari APIP Teluk Bintuni sudah melakukan kerjasama dengan APH yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni, bilaman masih bisa pembinaan, kita sedang mencoba melaksanakan pembinaan. Berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kalau belum ditetapkan inkrah oleh pengedalian, kita masih ada peluang,” ujarnya
Richard menjelaskan bahwa hadirnya APIP yaitu menjadi benteng bagi ASN dalam menjalankan tugas yang baik, benar dan proaktif. Tidak takut walaupun akan berhadapan dengan hukum.
“Kalau sudah tersandung, harapannya kita bisa diberikan pembinaan, atau kalau memang sudah inkrah, ini menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Teluk Bintuni menetapkan dua orang tetsangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala  Kampung dan (Plt) sekretaris Kampung Warga Nusa II (dua), Distrik Kaitaro, berinisial VS dan HR.
Menurut keterangan kepolisian, hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat, pengelolaan Dana Desa di Kampung Warga Nusa II tahun anggaran 2017 ditemukan ada kerugian negara. Dari total anggaran Rp. 844 juta lebih untuk lima item kegiatan, ada  sekitar Rp. 392 juta lebih yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh ke dua tersangka. (at/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.