Anggota Resmob Polres Teluk Bintuni Bekuk 2 Pelaku Curanmor

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com –Anggota Reserse Mobil (Resmob) Polres Teluk Bintuni berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku berinisial JM  (22 tahun) dan RM (21 tahun) berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor  merk Honda Beat Street Warnah Silver milik S yang sedang menitipkan motornya di bengkel milik AP.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kehilangan sebuah sepeda motor, di Kompleks Masuy, Distrik Bintuni. Selanjutnya anggota Resmob melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku serta barang bukti.
“Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIT, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka 1 JM di Kilometer 2 Bintuni Barat bersama dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua Merk Honda Beat Street warnah Silver di rumah tersangka,” kata Kasat.
Dijelaskannya, dari keterangan tersangka JM, ia tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka JM, tersangka RM sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan pada Senin, 21 Agustus 2023 sekitar pukul 14.20 WIT, di Km 2.
Dikatakan Kasat, tersangka melakukan pencurian sepeda motor di bengkel yakni dengan mendorong sampai ke rumah tersangka RM yang beralamat di Kilometer 2, Kelurahan Bintuni Barat. Karena pada saat kendaraan tersebut di curi, Kap bagian depan serta aki-nya dalam keadaan terlepas sehingga kendaraan tersebut tidak dapat di jalankan.
“Posisi letak kendaraan tersebut saat di curi oleh pelaku berada di teras / halaman bengkel yang tidak memiliki pagar, namun berada di bawah atap yang terhubung dengan bangunan bengkel, sehingga tidak ada barang yang dirusak oleh tersangka ketika melakukan pencurian terhadap kendaraan tesebut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kendaraan hasil curian tersebut akan di pakai oleh tersangka RM di Manokwari Papua Barat. Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.