BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Pemerintah Teluk Bintuni akan memperketat lalu lintas orang di pelabuhan, bandara dan darat, guna mengantisipasi potensi lonjakan COVID-19 menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
“Kepada Tim Satgas COVID-19 Teluk Bintuni dan seluruh masyarakat, bahwa akan diberlakukan pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk dan keluar Kabupaten Teluk Bintuni baik darat, laut dan udara terhitung sejak tanggal 1 Desember 2021,” demikian pengumuman Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, Selasa (30/11/2021).
Bagi siapa saja yang masuk wilayah Teluk Bintuni, diminta menunjukan Kartu Vaksin dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 Teluk Bituni. Pengumuman tersebut akan dipertegas dengan surat edaran Bupati Teluk Bintuni.
Seperti diketahui, jelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.
PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Adapun kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).(bm)