4 Raperda Non APBD 2021 Ditetapkan Menjadi Perda pada Sidang Paripurna DPRD Teluk Bintuni

0
Rapat paripurna DPRD Teluk Bintuni
Rapat paripurna DPRD Teluk Bintuni masa sidang ke III tahun 2021

BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD ditetapkan DPRD Teluk Bintuni dan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD masa sidang ke III tahun 2021.

Persetujuan 4 Raperda Non APBD Teluk Bintuni tahun 2021 dan persetujuan Propemperda tahun 2022 berlangsung  di ruang sidang sementara DPRD, Komplek Ruko Panjang, Selasa (28/13/2021).

Sidang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Johanes Pongtuluran yang dihadiri Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop S.H dan 18 anggota DPRD sementara 2 orang anggota lainnya izin.

4 Raperda tersebut adalah 2 di antaranya inisiatif DPRD yakni Raperda Pembangunan Kepemudaan dan Raperda Pendidikan Bebas Biaya, dan 2 Raperda inisiatif Pemda yakni Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Teluk Bintuni tahun 2022-2042.

Wakil Ketua DPRD Johanes Pongtuluran dalam sambutannya mengatakan, DPRD sangat mengharapkan tindaklanjut pemerintah, sehingga  setelah di evaluasi dapat ditetapkan dan menjadi perda yang digunakan secara berkelanjutan, sehingga pemda dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunannya.

“Pemda diharapkan dapat melakukan sosialisasi terhadap perda ini, sehingga apa yg menjadi harapan masyarakat dapat terlaksana,” kata Johanes.

Wakil Bupati  Teluk Bintuni Matret Kokop dalam pidato pengantar terhadap 4 rancangan peraturan daerah tersebut mengatakan, rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau bupati dibahas oleh DPRD dan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama sesuai ketentuan pasal 72 ayat (1) dan pasal 82 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015,  sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018.

Keempat rancangan peraturan daerah tersebut yang diajukan dalam sidang dewan yang terhormat ini  kiranya diterima, dipelajari, dan dicermati, oleh DPRD Teluk Bintuni, untuk selanjutnya dibahas, dikritisi, diberikan oembobotan, agar raperda tersebut memenuhi syarat yuridis formal dan materiil untuk mendapatkan persetujuan oleh DPRD  dan Bupati Teluk Bintuni.(dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.