BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap dua orang warga berinisial AO pembeli dan YM, pemilik senjata api rakitan jenis Pistol Revolver Rakitan di dua tempat berbeda.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar didampingi Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun dan Kabag Perencanaan Anggaran AKP Michael Ayomi dalam rilisnya di ruang rapat polres, Rabu (13/7/2022), mengungkapkan, kronologis penangkapan diawali adanya razia di depan Gereja Klasis SP 5, Distrik Manimeri pada Kamis (7/7/2022) yang mendapati tersangka AO menyimpan 1 buah senjata api jenis Revolver Rakitan dengan peluru kaliber 5,56.
Setelah dilakukan penangkapan penyitaan dan pengembangan, didapati bahwa senjata api rakitan tersebut dibeli dari seorang kenalan YM, yang berprofesi sebagai aparat kampung di Dusun Isma, Kampung Waramui, Kabupaten Manokwari.
Dari hasil pengembangan ini lalu Satreskrim Polres membuat laporan polisi Nomor LP/A/107/VII/2022/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT tanggal 7 Juli 2022 dan keluarlah SP sidik Nomor : SP sidik/31.2a/VII/2022/sat reskrim tanggal 7 Juli 2022.
Kemudian pada Jumat (8/7/2022) subuh Anggota Polres Teluk Bintuni dibantu Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Papua Barat melakukan penyisiran ke Manokwari untuk melakukan penangkapan kepada tersangka YM di Dusun Isma, Kampung Waramui, Distrik Sidey.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka AO, motif pembelian senjata api ini adalah untuk digunakan sebagai mas kawin, AO berencana membeli senjata tersebut dari YM dengan harga Rp. 20 juta namun masih belum dilakukan pembayaran dengan alasan masih akan ditunjukan kepada pihak keluarga yang ada di Bintuni terlebih dahulu.
Baik AO dan YM saat ini ditangkap dan diamankan di sel tahanan Polres Teluk Bintuni, keduanya disangkakan dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Atas kejadian ini, Kapolres Junov Siregar mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak menggunakan senjata api sebagai mas kawin, karena jika dikaitkan dengan hukum positif, melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada pasal 1 ayat 1.
UU tersebut berbunyi barang siapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan menggunakan senjata api dan amunisi akan dikenakan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
“Saya tau ini memang ada satu kebiasaan adat di wilayah Papua harus menggunakan mas kawin, tapi apakah dalam adat mas kawin itu harus pakek senjata api?,” kata Junov.
Ia juga mengatakan, jika dikaitkan dengan hukum positif, seseorang dengan niat dan sepakat memiliki senjata api, dilarang bagi seseorang yang tidak mempunyai hak untuk menggunakan senjata api. “Saya ingin menghilangkan stigma bahwa senjata api ini adalah mas kawin, itu tidak boleh,” ujarnya lagi. (dr)