Pemkab Raja Ampat Gelar Pertemuan Bersama Bapemperda DPR-PB Terkait DBH Migas

0
Pemkab Raja Ampat Gelar Pertemuan Bersama Bapemperda DPR-PB

WAISAI, KLIKPAPUA. Com— Menindaklanjuti revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 3 tahun 2019 tentang pembagian dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DHB Migas) maka Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar pertemuan bersama Bapemperda DPR Papua Barat di Kantor Bupati Raja Ampat, Senin (1/11/2021).

Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Papua Barat Jongky R. Fonataba,S.E.,M.M didampingi Ketua Bapemperda Karel Murafer,S.H, Wakil Ketua Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H serta anggota Bapemperda,  dihadiri juga Bupati  Raja Ampat  Abdul Faris Umlati,S.E didampingi Sekda, para asisten, pimpinan OPD dan juga DPRD.

Kehadiran kami di Raja Ampat ini mendapat sejumlah masukan dari Pemda Raja Ampat  soal revisu Perdasus nomor 3 tahun 2019. Salah satunya terkait dengan status yang jika sesuai dengan Perdasus nomor 3 tahun 2019  Kabupaten Raja Ampat masuk dalam daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) namun faktanya berbanding terbalik.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H saat ditemui wartawan di Waisai Kabupaten Raja Ampat, Selasa (2/11/2021).

“Kabupaten Raja Ampat berbatasan dengan Kabupaten Sorong dimana sumber gas dan minyak itu berada pada distrik yang diklaim Pemerintah Kabupaten Sorong bahwa daerah itu menjadi wilayah mereka, namun ada dua sumur migas aktif masih berada di wilayah kabupaten bahari,” ungkapnya.

Berdasarkan ini maka menimbulkan polemic yang dapat merugikan Raja Ampat sebagai daerah penghasil migas. “Kami sudah bersepakat bahwa kami akan melakukan evaluasi kembali untuk mempertanyakan status Kabupaten Raja Ampat di Pemerintah Pusat.”

Bupati Raja Ampat menyepakati apa yang menjadi usulan daripada Bupati Sorong dan Teluk Bintuni tentang skema bagi hasil migas. “Karena itu Pemda Raja Ampat minta waktu 7 hari supaya melakukan kajian kemudian akan menyampaikan dalam bentuk pembobotan untuk melangkapi apa yang sudah disampaikan dua Kabupaten sebelumnya dalam materi revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019.” (red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.