Dugaan Kasus Pengeroyokan,Pemukulan dan Pengancaman Tim Koko Masuk P21

0
Saat Konfrensi Pers di ruangan Media Center Mapolres Raja Ampat, Waisai, Jumat (4/12/2020). (Foto: David/klikpapua)
WAISAI,KLIKPAPUA.com-–Dugaan kasus pemukulan dan pengancaman kepada tim sosialisasi kolom kosong atau Kotak kosong (Koko) di Kampung Atkari, di Raja Ampat, dan pengeroyokan seorang relawan Koko di ruangan SPKT Polres Raja Ampat masuk dalam tahap dua P21.
Hal ini disampaikan Kapolres Raja Ampat, Andre J.W. Manuputty, SIK saat jumpa pers di ruangan Media Center Mapolres Raja Ampat, Waisai, Jumat (4/12/2020). Andre mengungkapkan, dugaan kasus tersebut bermula ketika sejumlah orang melakukan penyerangan dan pengancaman terhadap tim Koko atau Aliansi Raja Ampat Bersatu (ARAB) saat melakukan sosialisasi di Kampung Atkari, beberapa waktu lalu.
Kemudian kejadian itu berlanjut pada dugaan pengerusakan salah satu posko dan penganiayaan seorang anggota posko pemenangan Paslon Faris-Ori di Waisai Raja Ampat pada Minggu (25/10/2020) lalu.
Disaat Polisi mengamankan seorang berinisial A yang diduga terlibat dalam pengerusakan posko Faris-Ori, setelah tiba di ruangan SPKT terjadilah penganiayaan terhadap A yang dilakukan oleh kitiga terduga tersangka, yakni AMP (37), UW (31), BM (55). Sementara satu terduga tersangka pemukulan dan pengancaman tim Koko berinial RM (34).
Dari kejadian itu muncullah sejumlah LP, diantaranya pengancaman tim relawan koko di Kampung Atkari, pengerusakan posko, pemukulan seorang anggota posko Faris-Ori, dan pengeroyokan seorang relawan Koko. “Kasus ini kita telah tangani, hari ini kita naikan ketahap dua (P21) atas dua LP, pertama LP nomor 139/x/2020/PB/Polres RA 25/10/ 2020 tentang pengoroyokan terhadap A. Dan, LP nomor 138/X/2020/PB/Polres RA 24/10/2020 tentang pengancaman tim koko di Kampung Atkari, ” ujarnya
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU. Nirwan Fakaubun, SIK menambahkan, pihaknya kini sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi terkait dugaan kasus pemukulan dan pengancaman kepada tim Koko di Atkari. Dan dari ketuju saksi itu mengakui bahwa terduga tersangka RM yang melakukan pemukulan tersebut.  “Jika ada saksi dari korban atau dari pihak lain silahkan melapor ke Polres Raja Ampat. Kami pun bersedia 1×24 jam untuk menerima pengaduan maupun tambahan saksi lain dari pihak – pihak yang merasa kurang puas dalam penanganan kasus ini, ” terangnya
Akibat dari perbuatan melawan hukum, terduga tersangka RM dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan  ancaman ukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau denda Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah). Sementara terduga tersangka AMP, UM, BM dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (djw)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.