Dirjen Keuangan Daerah Sosialisasikan PP 12 Ta 2019 di Raja Ampat

0
WAISAI,KLIKPAPUA.com–Dirjen Keuangan Daerah mensosialisasikan PP  Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, fasilitasi dan pendampingan penyusunan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021.
Sosialisasi tersebut digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, bertempat di gedung Pari, Kelurahan Warmasen, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat, Kamis (4/2/2021).
Hadir sebagai pemateri fasilitasi dan pendampingan penyusunan SIPD, yakni Kepala Subdit Perencanaan Daerah, Dirjen Keuangan Daerah, Ihksan Dirgahayu, dan diikuti sejumlah anggota DPRD Raja Ampat, Kepala Desa, Pimpinan OPD serta ASN dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Subdit Perencanaan Daerah, Dirjen Keuangan Daerah, Ihksan Dirgahayu. (Foto: David/klikpapua)

Ketika dikonfirmasi awak media usai sosialisasi, Ihksan Dirgahayu menyatakan, sosialisasi ini bertujuan mengemplementasikan tentang pengelolaan keuangan daerah sehingga APBD dapat dikelola secara tertib sesuai perencanaan. “Kami diundang oleh Sekda untuk emplementasikan PP 12 tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dalam APBD Kabupaten Raja Ampat, ” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menjelaskan regulasi terbaru dari PP 12 tahun 2019 yang mengatur pejabat dalam pengelolaan keuangan daerah mulai dari kepala daerah selaku pemegang kekuasaan sampai dengan Sekda selaku TAPD, dan SKPD selaku pengguna anggaran sehingga sesuai kewenangannya. Tak hanya itu, Ihksan menyebutkan bahwa PP 12 tahun 2019 juga mengatur secara tertib tentang atministrasi perencanaan LKPD yang ditetapkan menjadi dasar keluarnya PPS, penyusunan RKA, dan RAPBD dengan menyempurnakan aturan – aturan sebelumnya.
“Kami pun jelaskan tentang penggunaan SIPD dan penyusunan APBD di Kabupaten Raja Ampat. Kami mencoba memberikan solusi terhadap kendala – kendala yang dihadapi. Harapannya, Kabupaten Raja Ampat dapat mengelola APBD secara tertib dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, ” harapnya.
Sementara itu, Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim menambahkan, berdasarkan Permendagri nomor 90 berkaitan dengan APBD, bahwa seluruh Pemerintah daerah diwajibkan menggunakan SIPD. Yang sebelumnya, menggunakan SIMDA dengan cara yang berbeda.
“Kami (red – Pemda) datangkan narasumber dengan harapan dapat dipahami oleh semua OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. Sehingga tahapan – tahapan tersebut tidak terjadi kesalahan dikemudian hari. Saya berterima kasih kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah yang telah menjawab surat dari Pemda secara resmi dan mendatangkan tim khusus, untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terhadap OPD, ” tuturnya.
Yusuf salim berharap transasi keuangan kedepan lebih teratur, transparan, dan masyarakat akan diberikan akun khusus sehingga dapat mengakses atau mengusulkan kegiatan sesuai kebutuhan. “Harapan kami, dengan kedatangan tim ini kita lebih percepat proses SIPD sehingga seluruh kegiatan bisa berjalan. Sampai sekarang kegiatan belum berjalan selain gaji, karena sistim saat ini berbeda dengan sistim sebelumnya, ” tandasnya. (djw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.