Pemkab Maybrat Pertemukan PT BKI dan Pemilik Ulayat Terkait Tuntutan Ganti Rugi Kerusakan Hutan

0

MAYBRAT, KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat bersama Forkopimda menggelar pertemuan bersama PT Bangun Kayu Irian (BKI) dan Pemilik Hak Ulayat setempat, Kamis (16/2/2023) di Gedung Samusiret Maybrat.

Sekda Kabupaten Maybrat, Jhoni Way saat membuka rapat tatap muka mengatakan bahwa, Pemkab Maybrat dalam pertemuan tersebut sebagai fasilitator antara Pemprov Papua Barat dalam hal ini Disnas Kehutanan (Dishut) dengan PT BKI yang beroperasi di wilayah kamundan Distrik Aifat Timur Tengah dan pemilih hak ulayat setempat.

Dikatakan Sekda Jhoni bahwa, sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, izin kehutanan sudah beralih di Pemprov Papua Barat bukan lagi Pemkab Maybrat.

“Perusahan ini tidak bisa masuk dalam suatu areal tanpa persetujuan dari pemilik hal ulayat, memiliki surat izin dan persetujuan dari keempat marga yang mempunya hak ulayat,” kata Sekda Jhoni.

Soleman Mate, salah seorang tokoh masyarakat Aifat Timur Tengah mengatakan, masyarakat hak ulayat merasa dirugikan akibat aktivitas penebangan pohon di wilayahnya.

Dikatakan, akibat penebangan pohon yang di lakuakn oleh PT. BKI terdapat kerusakan hutan. Sehingga masyarakat hak ulayat menuntut ganti rugi.

Jika tidak, masyarakat menuntut agar menutup operasi PT BKI di wilayah Kamundan.

Hal itu dibantah oleh kuasa Hukum PT. BKI Jatir Yudha Marau, terkait tuntutan dari warga tersebut bahwa pihak perusahaan, PT. BKI tidak mungkin lagi melakukan pembayaran ganti rugi. Pasalnya perusahan sudah membayar pajak ke negara sehingga perizinan semuanya ada.

Yudha juga menjelaskan, selama ini PT. BKI bekerja ada dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan, perusahaan tidak mungkin kerja di luar RKT yang sudah diatur. Kalaupun ada dan kena masyarakat, baru masyarakat itu berhak meminta ganti rugi dan perusahaan berkewajiban untuk membayarkan terhadap pemiliki hak ulayat yang berhak.

“sebelum pertemuan ini, kami juga sudah pernah lakukan pertemuan atas permintaan warga yang difasilitasi oleh dinas kehutanan (Dishut) dari provinsi. Dari dinas kehutanan sudah menerangkan, apa yang dikerjakan oleh pihak PT. BKI dalam konsensi dan RKT telah sesuai yang diizinkan aturan bukan di luar aturan,” ungkapnya.

Staf Ahli Bupati Samuel Asse Bless mengatakan, pihak Pemkab Maybrat akan memfailitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan tetua adat untuk membahas tuntutan para pemilik hak ulayat lebih lebih lanjut.

Pemkab Maybrat akan memanggil perusahaan PT.BKI untuk menjelaskan status dari perizinannya maupun luas wilayah kerja.

Kapolres Maybrat AKBP Gleen Rooy molle dalam pertemuan itu mengatakan terkait dengan pengaduan masyarakat mengenai kerusakan hutan, pihak kepolisian tidak bisa menindak tanpa adanya alat bukti yang kuat.

Diutarakan Kapolres, Polres Maybrat saat ini terkendala belum adanya unit lalu lintas, sehingga belum dapat melakukan pengawasan terhadap muatan yang melebihi kapasitas. (one)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.