MAYBRAT, KLIKPAPUA.com- Sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Maybrat, menjalani sidang disiplin karena mangkir dari tugas selama 12 hari.
Sidang disiplin anggota Polri ini, dipimpin Wakapolres Maybrat AKP Zawal Halim, Kamis (11/5/2023) di Ruang Vikon Mapolres Maybrat.
Wakapolres Maybrat selaku pimpinan sidang didampingi oleh AKP Abdul Rahman Sala selaku Pendamping Pimpinan Sidang I, pendamping pimpinan sidang II Kabag SDM IPTU Muhammad Rusli, Sekretaris Sidang Disiplin Brigpol Muhammad Lessy dan Bripda Marselino L. Torimtubun, Penuntut Kapolsek Aifat IPDA I Putu A. Sandivtha, serta Kasat Binmas IPTU Benyamin Kappik Maseleng sebagai pendamping terduga pelanggar.
Pelaksanaan sidang dimulai dengan Sidang Disiplin Anggota Polri terhadap Aipda BR, Bripka YP , Bripda AS, Briptu MMYS, Bripda JTI dan Bripda RRN.
Keenam personil tersebut terbukti melanggar disiplin dengan tidak masuk dinas selama 12 hari secara berturut-turut dan telah terbukti kebenarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) dan (c) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang pada pembacaan putusan hukuman disiplin diberi sangsi berupa teguran tertulis, tunda mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, tunda naik pangkat paling lama 1 tahun, mutasi bersifat demosi, penempatan tempat khusus paling lama 21 hari ditambah 7 hari sehingga menjadi 28 hari.
Atas pelanggaran yang dilakukan keenam personil pun dijatuhi hukuman diantaranya sebagai berikut Aipda BR berupa teguran tertulis, Bripka YP berupa teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari, Bripda AS berupa teguran tertulis, penundaan gaji berkala selama 2 tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Kemudian, Briptu MMYS berupa teguran tertulis, Bripda JTI berupa teguran tertulis, mutasi yang bersifat demosi, dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, dan yang terakhir Bripda RRN berupa teguran tertulis, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Wakapolres Maybrat AKP Zawal Halim menegaskan kepada Anggota Pelanggar agar tidak membuat pelanggaran lagi, bila dikemudian hari pelanggar melakukan sekali lagi pelanggaran, maka akan dilaksanakan sidang kode etik profesi dengan hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian.
“Adanya kegiatan sidang pelanggaran disiplin anggota Polri tersebut guna agar setiap anggota polri dapat lebih tertib dan menjalankan amanat dan tanggung jawab yang diberikan,”terangnya.
Wakapolres pun menghimbau kepada personil yang menghadiri sidang tersebut agar kegiatan ini sebagai contoh untuk pengalaman kita dan kita harus bersyukur sebagai Anggota Polri untuk melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin, agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali di Polres Maybrat. (ons)