
MANSEL,KLIKPAPUA.com– Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras (PHB) Provinsi Papua Barat menemukan harga beras medium dan premium masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan ini terungkap saat tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar modern dan tradisional di Kabupaten Manokwari Selatan, Jumat (24/10/2025).
Inspeksi tersebut ditandai dengan pemberian surat pemberitahuan HET beras kepada para pelaku usaha. Surat tersebut diminta untuk ditempelkan di tempat usaha masing-masing agar dapat dilihat oleh masyarakat.
“Sidak ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang harga eceran tertinggi beras di Provinsi Papua Barat,” ujar Freddy, Koordinator Harga Pangan Badan Pangan Nasional, yang memimpin kegiatan di Ransiki.
Menurut Freddy, hasil sidak menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha, baik di pasar tradisional maupun modern, belum mengetahui ketentuan HET yang berlaku di Papua Barat. Melalui sidak ini, diharapkan para pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan harga tersebut.
Adapun ketentuan HET beras di Papua Barat yaitu: Beras premium Rp15.800/kg, Beras medium Rp15.500/kg, Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) Rp13.500/kg
Selain aspek harga, Freddy juga menekankan pentingnya label dan informasi kualitas pada kemasan beras.
“Label yang jelas dibutuhkan agar masyarakat mendapatkan kepastian kualitas produk yang dibeli. Dalam ekosistem perberasan, kita ingin petani sejahtera, pedagang tetap untung, dan konsumen terlindungi,” katanya.
Dari hasil sidak di dua lokasi pasar, seluruh harga beras tercatat masih di atas HET. Namun, para pelaku usaha menerima dan menyetujui hasil diskusi serta edukasi dari tim untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Bagi pelaku usaha yang masih menjual di atas HET, kami berikan teguran tertulis yang wajib ditandatangani. Kami akan melakukan pemantauan kembali dalam satu minggu ke depan,” jelas Freddy.
Ia menambahkan, jika setelah diberikan teguran pelaku usaha masih melanggar, maka Satgas akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.
“Kami akan menyurati instansi perizinan jika ada pelaku usaha yang tetap menjual di atas HET. Bila grosir utama di Manokwari tidak mencari sumber beras dengan harga lebih murah, maka kami rekomendasikan pencabutan izin usahanya,” tegasnya.
Freddy juga meminta para distributor di Manokwari agar menyampaikan ketentuan HET ini kepada pemasok di Surabaya. Tim PHB di Jawa Timur juga akan melakukan pengawasan serupa agar harga dari pemasok tidak terlalu tinggi.
“Sumber beras tidak hanya dari Surabaya. Ada juga dari Sulawesi Selatan atau daerah lain dengan harga lebih kompetitif,” ujarnya.
Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan beras. Pemerintah melalui Bulog telah menyiapkan beras SPHP dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau.
“Bulog siap menyalurkan beras SPHP. Siapa pun yang menjadi mitra penyalur dapat segera menyalurkan agar tidak terjadi kelangkaan,” tutup Freddy.
Sidak tersebut melibatkan Badan Pangan Nasional, Polda Papua Barat, Polres Manokwari Selatan, Bulog, Dinas Ketahanan Pangan Manokwari Selatan serta Dinas Perindagkop dan UMKM Manokwari Selatan. (aco/red)

















