MANSEL,KLIKPAPUA.com — Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat kepada tiga marga di Distrik Tahota, yaitu Marga Bokoma, Miskeni, dan Mokiri, Senin (2/11/2026).
Penyerahan berlangsung di Balai Kampung Kaprus, Distrik Tahota, dan ditandai dengan penandatanganan berita acara.

SK diserahkan oleh Asisten I Setda Mansel, Yesaya Tuhepary, mewakili Bupati Manokwari Selatan, kepada perwakilan masing-masing marga. Kegiatan ini dihadiri pemerintah distrik, pemerintah kampung, aparat keamanan, Ketua Dewan Adat Suku, kepala suku, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan DLH, Bappeda, dan Bagian Hukum Kabupaten Manokwari Selatan.
Dalam sambutannya, Yesaya Tuhepary menyampaikan apresiasi mendalam kepada Ekozona Papua atas pendampingan berkelanjutan dalam mendorong proses pemetaan dan pengakuan wilayah adat di Distrik Tahota.
“Apa yang telah dilakukan Ekozona Papua bagi masyarakat di sini merupakan bukti nyata kontribusi berbagai pihak dalam membantu pemerintah daerah. Pembangunan di Manokwari Selatan tidak bisa berjalan jika hanya mengandalkan pemerintah daerah sendiri. Karena itu, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari banyak pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyerahan SK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah penting untuk mencegah konflik di masa depan akibat tumpang tindih klaim wilayah.
“Awal yang baik tentu menentukan akhir yang baik. Apa yang kita tetapkan hari ini harus kita jaga bersama. Mungkin sekarang belum terjadi persoalan, tetapi lima atau 10 tahun ke depan jangan sampai muncul hal-hal yang tidak kita inginkan,” pesannya.
Pemda Mansel berharap pengakuan terhadap ketiga marga ini menjadi awal bagi pemetaan wilayah adat secara menyeluruh di Distrik Tahota. Ekozona Papua diminta terus berkoordinasi dengan Bappeda Mansel untuk mempercepat proses tersebut di seluruh kabupaten.
Sementara itu, Direktur Ekozona Papua, Aloysius Entama, menyampaikan bahwa pendampingan di Distrik Tahota telah berjalan sejak tahun 2021, dimulai dari Marga Bokoma, kemudian disusul Marga Mokiri dan Miskeni. Berkat kerja sama tersebut, Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat berhasil ditetapkan pada tahun 2024.
“Perjuangan ini belum selesai. Masih ada marga-marga lainnya yang akan kita dorong agar mendapatkan pengakuan terhadap wilayah adatnya,” jelas Aloysius.
Ke depan, ketiga wilayah adat ini direncanakan akan diusulkan melalui skema Perhutanan Sosial — Hutan Adat. Aloysius juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah mendukung masyarakat dengan bantuan bibit kopi, kakao, serta memperhatikan potensi hasil hutan seperti pala hutan, kulit masohi, dan gaharu. Selain itu, persoalan batas administrasi yang berbatasan dengan Kabupaten Teluk Wondama dan Teluk Bintuni diharapkan segera ditinjau dan diselesaikan.
Kepala Marga Miskeni dan Mokiri, Yusak Miskeni, berharap SK Wilayah Adat yang telah diterima dapat segera ditindaklanjuti hingga memperoleh penetapan Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan.
“Kami berharap wilayah adat kami bisa mendapatkan SK Hutan Adat. Kami memohon dukungan Ekozona Papua, Panitia Masyarakat Hukum Adat, serta pihak terkait untuk membantu mengurus proses selanjutnya hingga ke Kementerian Kehutanan,” harapnya.

Dengan penyerahan SK ini, perlindungan hak masyarakat hukum adat di Manokwari Selatan semakin diperkuat sekaligus menjadi fondasi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat adat.(aco/red)