MANSEL,KLIKPAPUA.com–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari Selatan, dr.Hengky V Tewu melaporkan dua oknum honorer Pemkab Manokwari Selatan ke polres setempat, Kamis (4/2/2021).
Pelaporan yang dilakukan Hengky buntut dari adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum tersebut kepada dirinya di kantor Setda Manokwari Selatan, sekitar pukul 15:00 WIT. Sebelum melaporkan kedua pelaku ke SPKT Polres Mansel, Hengky terlebih dulu melakukan visum di Puskesmas Ransiki.
Sekda Hengky saat ditemui mengatakan, kedatangan dirinya di Polres Mansel murni untuk melaporkan kejadian penganiaya terhadap dirinya. “Saya Pegawai Negeri, kalau mengetahui jika ada tindakan kejahatan, maka saya harus melapor,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres AKBP Slamet Haryono mengatakan, akan melakukan pemeriksaan secara bertahap, mulai dari korban, saksi serta dukungan alat bukti. “Minimal kan ada alat bukti dan barang bukti. Untuk LP masih ada di SPKT, jadi proses tetap jalan,” katanya.
Lanjut Kapolres menambahkan, untuk Pasal yang dijeratkan terhadap kedua pelaku. Karena berkaitan dengan penganiaya maka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun. “Nanti tinggal dilihat apakah ayat satu atau ayat dua,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran saat dihubungi melalui via seluler mengatakan, kedua pelaku honorer tersebut akan dikeluarkan sebagai tenaga honorer. “Karena tidak tau etika, harus diusut tuntas dan proses hukum dan selama saya masih menjabat sebagai bupati yang bersangkutan tidak akan kerja sebagai tenaga honorer. Silahkan cari tempat untuk kerja sementara,” tegasnya. (eap)