RANSIKI,KLIKPAPUA.com — Satuan Reserse dan Narkotika (Satnarkoba) Polres Manokwari Selatan melaksanakan Operasi Pemberantasan Sarang Narkoba di wilayah hukum Polres Mansel, pada Sabtu (10/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2220/X/Res.4/2026 tanggal 6 Oktober 2026 tentang Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Manokwari Selatan melalui Kasat Narkoba Polres Mansel, IPTU Bruts Norman Paliaky, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah pencegahan nyata untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan.
“Ini merupakan bentuk pencegahan peredaran narkotika di wilayah Republik Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Manokwari Selatan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan di salah satu tempat karaoke di Distrik Ransiki, petugas melakukan pengambilan sampel urin kepada salah satu pekerja wanita di lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sampel urin tersebut negatif dari narkotika. Pembatasan jumlah pengujian dilakukan karena keterbatasan alat tes urin yang tersedia saat ini.
Terkait hal itu, Ia mengimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan dan usaha di wilayah Distrik Ransiki untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.
“Kepada pemilik karaoke, apabila menemukan ada tamu yang membawa barang terlarang berupa narkotika, silakan langsung menghubungi kami. Saat ini kami sedang gencar melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika sesuai dengan instruksi Kapolri,” tegasnya.
Ditambahkan bahwa pihaknya akan terus memperluas sasaran operasi ke titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika, mencakup tempat hiburan, kafe, hingga kawasan yang diduga rawan.
“Ke depannya, ada beberapa titik yang akan kita sasar, seperti tempat karaoke, kafe, hingga pelosok-pelosok yang diduga adanya peredaran narkotika,” pungkasnya.(aco/red)


















