MANSEL,KLIKPAPUA.COM– Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan setempat melakukan penanda tanganan kerja sama (MoU) Perlindungan Pegawai Non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di ruang Sekda, Selasa (16/6/2020).
Pegawai Non ASN didaftarkan di BPJS Ketenaga kerjaan untuk 2 program di BPJS Ketenaga Kerjaan, yakni program kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sekda Mansel dr.Hengky Tewu,MPH di depan pejabat Pemkab Mansel menyampaikan, bahwa pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non ASN dilingkup Pemda Kabupaten Mansel ini sebagai bentuk tanggungjawab Pemda Mansel untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap resiko yang tidak diharapkan dan bisa saja dialami oleh setiap pegawai seperti resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian bagi pegawai Non ASN.
Perlindungan ini termasuk dalam hal melakukan perjalanan dinas, tentu dengan disertai dengan SPPD, agar dapat digunakan untuk mengklaim santunan di BPJS, apabila terjadi insiden tidak diinginkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Manokwari Sunardy Syahid menyampaikan pegawai Non ASN yang telah terdaftar nantinya akan mendapatkan manfaat perlindungan resiko kecelakaan kerja mulai dari perawatan dan pengobatan, termasuk pemberian santunan apabila mengalami cacat atau meninggal dunia.
“Sekitar 3.473 tenaga Non ASN (honorer) dilingkup Pemda Manokwari Selatan datanya sudah masuk di kami,” ungkap Sunardy Syahid saat ditemui usai sosialisasi di hadapan pejabat lingkup Pemda Mansel.(eap/bm)