DPRD Mansel Tetapkan Perda LKPj APBD 2019

0
Ketua DPRD Mansel,Moses Anari menyerahkan dokumen hasil pembahasan kepada Wakil Bupati Wempi Welly Rengkung untuk ditindaklanjuti ke pemerintah provinsi dan selanjutnya ke pemerintah pusat untuk penerbitan nomor registrasi. (Foto: klikpapua)
MANSEL,KLIKPAPUA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Selatan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Moses Anari, Rabu (26/8/2020).
Sebelum ditetapkan, Raperda tersebut diserahkan Wakil Bupati Wempi Welly Rengkung kepada Ketua DPRD Moses Anari pada Senin lalu. Selanjutnya dilakukan pembahasan di kantor DPRD Mansel.
Dari hasil pembahasan, 4 dari 5 fraksi yang ada di DPRD menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap ranperda LKPj APBD 2019 dan satu fraksi tidak memberikan tanggapan. Pada umumnya ke empat fraksi memberikan masukan dan saran kepada pemerintah daerah agar bisa lebih baik lagi dalam penggunaan APBD.
Meskipun demikian, catatan-catatan masukan itu juga barengi dengan apresiasi atas capaian pemerintah daerah dalam meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI.
Setelah ditetapkan oleh Ketua DPRD, dokumen hasil pembahasan diserahkan kembali kepada Wakil Bupati untuk ditindak lanjuti ke pemerintah provinsi dan selanjutnya ke pemerintah pusat untuk kepentingan penerbitan nomor registrasi.(red)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.